Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Warga Sekitar Ketipu, Selama Ini Gudang Ribuan Motor Ilegal di Kebayoran Lama Dikira Dealer

Irsyaad W - Rabu, 13 Mei 2026 | 09:30 WIB
Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penadahan kendaraan bermotor serta penyelundupan sepeda motor ilegal ke luar negeri di sebuah gudang penyimpanan kendaraan di Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,
Adam Samudra/GridOto
Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penadahan kendaraan bermotor serta penyelundupan sepeda motor ilegal ke luar negeri di sebuah gudang penyimpanan kendaraan di Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,

GridOto.com - Penggerebekan gudang ribuan motor ilegal di Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan bikin warga sekitar syok.

Praktik ilegal itu luput dari warga setempat, karena mengira selama ini gudang tersebut milik dealer resmi.

Sebab tak ada aktivitas mencurigakan selain cukup tertutup dan sering didatangi truk kontainer besar.

Ketua RW setempat mengungkap, ternyata gudang itu tak pernah mengantongi izin untuk beroperasi di sana.

Selama empat tahun, warga tak menaruh rasa curiga pada gudang tersebut.

Namun mereka memang mengakui bahwa aktivitas gudang itu cukup tertutup.

Pagar geser (sliding door) baru dibuka saat ada kendaraan yang masuk. Biasanya beberapa truk kontainer besar baru masuk menjelang dini hari.

Kata warga, Nurdin (bukan nama sebenarnya), tak jarang bagian atas kontainer itu tersangkut dengan kabel yang menggantung.

"Emang agak tertutup. Biasanya malam-malam baru ada dua tiga kontainer yang datang," ujar Nurdin di lokasi, (12/5/26) mengutip Kompas.com.

Jalan Kemandoran VIII juga harus ditutup sementara setiap truk kontainer itu masuk membawa motor baru.

Baca Juga: Sebagian Masih Baru, Misteri Asal Usul 1.494 Motor Ilegal di Gudang Kebayoran Lama Terungkap dari Sini

Berbagai motor mulai Honda Vario 160 sampai Yamaha Lexi 160 yang ada di gudang penadah PT Indobike 26 Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Hanifah Salsabila/Kompas.com
Berbagai motor mulai Honda Vario 160 sampai Yamaha Lexi 160 yang ada di gudang penadah PT Indobike 26 Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Nurdin tak mau ambil pusing karena tidak merasa terganggu.

Begitu pula dengan Deni (bukan nama sebenarnya), yang menduga penampungan motor itu sebagai dealer resmi.

"Tadinya saya pikir ya dealer motor aja, soalnya kelihatannya baru-baru yang masuk itu. Kelihatan dari depan aja sih sedikit, soalnya kami juga enggak pernah lihat sampai ke dalam," tutur Deni ditemui terpisah.

Baru pada setelah pemberitaan dan pembahasan di media lah mereka tahu ada aktivitas ilegal di sana.

Sebab, warga lainnya, Santi (bukan nama sebenarnya) juga mendengar dari pegawai gudang bahwa motor itu didapat dari pabrik langsung.

Dia juga tak merasa ada yang ditutup-tutupi dari sana. Santi bahkan pernah masuk dan menitipkan motornya saat mudik ke kampung halaman.

Maka dari itu, dia yakin gudang sudah mengantongi izin dari pihak pimpinan wilayah.

"Kalau kata orangnya itu (motor) dari pabrik, mau dijual ke luar negeri. Ya makanya saya bingung kok kemarin malah dibilang curanmor. Itu kayak baru semua," ungkap Santi.

Sementara itu, Ketua RW 03 Grogol Utara, Nasrullah mengatakan, tak pernah mengeluarkan izin untuk gudang itu sejak 2022.

Dia bahkan menunjukkan buku catatan yang dia gunakan untuk mendata setiap surat pengajuan yang ditanda tanganinya untuk warga.

Baca Juga: Lolos Selundupkan 99 Ribu Unit dengan Laba Rp 26 Miliar, Gudang Motor Ilegal di Jaksel Operasi Sejak 2022

Kondisi motor utuh yang sudah dipereteli untuk siap kirim ke benua Afrika di gudang motor ilegal Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Adam Samudra/GridOto
Kondisi motor utuh yang sudah dipereteli untuk siap kirim ke benua Afrika di gudang motor ilegal Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Tak ada izin pengelolaan gudang, maupun nama WS yang tercatat di sana.

"Memang tidak ada izin yang dikeluarkan (dari RW). karena pengantar enggak pernah dicatat dari sini," kata Nasrullah ditemui di waktu berbeda.

Sama seperti warga lainnya, Nasrullah baru tahu gudang itu menyimpan hasil kejahatan setelah pemberitaan media massa dan ramai dibahas di media sosial.

Pemilik gudang bahkan belum pernah mendatanginya untuk meminta izin sama sekali.

"Makanya saya kaget. Pemiliknya enggak pernah minta izin ke saya," kata dia.

Diketahui, dalam penggerebeka yang dilakukan Polda Metro Jaya itu berhasil diamankan 1.494 unit motor yang siap diselundupkan ke benua Afrika secara ilegal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, merinci kendaraan yang disita terdiri dari 957 unit motor utuh dan 537 unit motor yang telah dipereteli per bagiannya.

"Kendaraan-kendaraan itu berasal dari berbagai tindak pidana. Sebagian kendaraan juga dibongkar komponen-komponen agar lebih mudah dikemas ataupun disamarkan," ujar Budi dalam konferensi pers di lokasi, (11/5/26) menyitat Kompas.com.

Kata Budi, ribuan motor itu hendak dijual ke luar negeri, seperti Tahiti dan Togo di benua Afrika.

Praktik ini terungkap bermula dari laporan warga. Polisi pun menyelidiki lebih lanjut dan langsung menangkap Direktur PT Indobike 26 berinisial WS yang mengelola gudang itu.

Baca Juga: Jarang Kelihatan di Jalan, Jupiter Z1 Malah Numplek di Gudang Penadahan

 

Roda motor yang sudah dipereteli di gudang motor ilegal Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Adam Samudra/GridOto
Roda motor yang sudah dipereteli di gudang motor ilegal Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Kini WS ditetapkan sebagai tersangka untuk berbagai dugaan tindak pidana, mulai dari penadahan hingga pencucian uang.

WS diketahui sudah mengoperasikan gudang itu selama empat tahun, terhitung sejak 2022 lalu.

Selama itu, dia telah menyelundupkan 99.000 unit motor ke luar negeri dengan keuntungan mencapai Rp 26 miliar.

Sementara itu, kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, negara mengalami kerugian sebesar Rp 177 miliar dari potensi pajak dan kepabean.

"Sepeda motor yang berasal dari pengalihan atau dari perbuatan ilegal ini, berpotensi dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 177 miliar. Di mana itu adalah pembayaran pajak yang seharusnya diterima oleh negara," papar Iman.

Puluhan ribu motor itu diduga diekspor tanpa dokumen resmi karena didapat dengan cara ilegal.

WS menggunakan data pribadi masyarakat untuk mengaktifkan jaminan pinjaman atau fidusia motor.

"Ini masyarakat tidak bisa menggunakan data pribadinya kembali karena data tersebut bermasalah," tutur Iman.

Saat masyarakat yang digunakan data pribadinya tidak melakukan pembayaran, akan bermasalah dengan adanya pencatatan kredit atau BI checking.

Sementara itu, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Noor Maghantara mengatakan ribuan motor itu mulanya didapat dari pengepul.

Baca Juga: Sindikat Penyelundupan Motor dan Mobil Bekas ke Timor Lester Terbongkar, Gudang di Klaten Raup Rp 50 Miliar

 

Jarang Kelihatan di Jalan, Jupiter Z1 Malah Numplek di Gudang Penadahan
Adam Samudra
Jarang Kelihatan di Jalan, Jupiter Z1 Malah Numplek di Gudang Penadahan

"Awalnya ada kendaraan itu, si penadah itu menerima dari pengepul, pengepul ini ada yang dari dealer, kemudian ada yang dari perorangan," ungkap Noor.

Dugaan awal, motor dari pengepul ini didapat dari pengalihan jaminan fidusia.

Namun, penyidik masih mendalami proses pengajuan fidusianya, dilakukan secara sah oleh pemilik data atau terdapat tidak.

Dari total kendaraan yang disita, sekitar 150 unit diketahui terdaftar menggunakan sejumlah identitas berbeda.

"Asal usul kendaraannya sebagian diduga hasil dari pengalihan kendaraan yang memiliki jaminan fidusia. Tapi masih pendalaman sumbernya apakah pemilik data tersebut langsung yang mengajukan pembiayaan atau ilegal akses sehingga data orang tersebut digunakan untuk pinjaman," jelas Noor.

Dengan jumlah barang bukti yang besar, polisi menilai kasus ini sebagai salah satu pengungkapan jaringan penadah kendaraan terbesar di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Kalau di wilayah hukum Polda Metro Jaya, (kasus ini) cukup besar. Tapi kalau di Indonesia, perlu cek data Polda lain. Karena Polda Jateng dan Jatim juga mengungkap cukup banyak," kata Noor.

Kini tersangka WS dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Ia dikenakan Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, Pasal 591 KUHP tentang penadahan, serta Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, WS juga dijerat Pasal 35 dan 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Barang bukti ribuan unit motor ilegal di gudang Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Adam Samudra/GridOto
Barang bukti ribuan unit motor ilegal di gudang Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa