GridOto.com - Warga Yogyakarta menyambut baik kebijakan kepolisian terkait kelonggaran pembayaran pajak kendaraan tanpa menyertakan KTP asli pemilik.
Meski begitu warga Jogja berharap aturan tersebut tidak cuma berlaku sementara.
Seorang warga, Rizky Wahyu, mengapresiasi kebijakan tersebut karena dinilai memudahkan pemilik kendaraan bekas dalam mengurus administrasi.
“Saya apresiasi karena ini bagus bagi pemilik kendaraan yang membeli kendaraannya bekas. Jadi tidak perlu pakai calo lagi,” ujarnya.
Rizky mengungkapkan, selama ini dirinya kerap menggunakan jasa perantara karena terkendala tidak memiliki KTP pemilik asli kendaraan.
Hal itu membuat biaya yang dikeluarkan menjadi lebih besar.
“Selama ini kalau ngurus STNK saya nembak ke calo karena tidak ada KTP pemilik asli. Biayanya nambah Rp30 ribu,” jelasnya.
Namun, ia menyayangkan kebijakan tersebut hanya berlaku selama tahun 2026. Ia berharap kelonggaran itu bisa diterapkan secara permanen.
Baca Juga: Sisi Buruk Perpanjang STNK Tanpa KTP, Pengamat Ingatkan Mental Nyolong di Indonesia
Senada, warga lainnya, Novi Mahendra, menilai kebijakan tersebut seharusnya sudah diterapkan sejak lama.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR