Menurutnya, persyaratan KTP pemilik asli selama ini justru menyulitkan masyarakat.
“Kalau kita sudah punya STNK dan BPKB asli, seharusnya itu sudah cukup sebagai bukti untuk mengurus. Kalau pakai KTP ini jadi susah,” katanya menukil TribunJogja.
Novi juga berharap kebijakan ini bisa diberlakukan seterusnya. Ia bahkan berencana melakukan balik nama kendaraan apabila biaya yang ditetapkan terjangkau.
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korlantas memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan atau perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik asli sepanjang tahun 2026.
Namun demikian, masyarakat yang memanfaatkan kebijakan ini diwajibkan berkomitmen untuk melakukan balik nama kendaraan paling lambat pada 2027.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara dan berlaku secara nasional.
“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja. Pada 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” ujarnya pada Selasa (14/4/2026).
Baca Juga: Polisi Protes, Sebut Narasi Perpanjang STNK Tanpa KTP Sebenarnya Kurang Tepat
Kebijakan ini sendiri diterapkan setelah sebelumnya diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai upaya mempermudah administrasi kendaraan bermotor di masyarakat.
Rencana Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk memberlakukan kebijakan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tanpa menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik lama secara nasional disambut positif oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Meski diyakini dapat mempermudah pembayaran pajak dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemda DIY menegaskan masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) resmi dari kepolisian.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyatakan bahwa pada prinsipnya, pemerintah daerah selaku penerima pajak sangat terbuka dengan wacana tersebut.
Namun, legalitas dan mekanisme administrasinya mutlak berada di bawah kewenangan kepolisian.
"Kalau dari pihak kami, sebenarnya untuk urusan penerimaan pajak, ya, oke saja. Tapi ini kan ranahnya ada di pihak kepolisian. Kami belum berkoordinasi lebih lanjut dengan mereka. Kami perlu berkoordinasi dengan kepolisian terkait bagaimana tata cara teknisnya nanti. Kalau pemerintah daerah, prinsipnya kan hanya menerima pajaknya saja," ujar Ni Made, Kamis (16/4).
Ni Made menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini di wilayah DIY tetap harus berlandaskan aturan yang diinstruksikan oleh pusat.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR