GridOto.com - Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung dinonaktifkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Keputusan nonaktifkan sementara ini adalah respons cepat setelah ditemukan fakta lapangan bahwa kantor layanan tersebut belum menerapkan kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama.
Langkah ini diambil menyusul ketidakpatuhan oknum petugas terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang resmi berlaku sejak 6 April 2026.
Dalam aturan tersebut, birokrasi pembayaran pajak dipangkas agar warga cukup membawa STNK dan KTP penguasa kendaraan saat ini, tanpa perlu melampirkan identitas pemilik lama.
Penonaktifan pimpinan Samsat tersebut bermula dari sebuah video viral di media sosial.
Dalam video tersebut, seorang warga mencoba memanfaatkan kebijakan baru di Samsat Soekarno-Hatta, namun justru tetap dimintai KTP asli pemilik pertama oleh petugas loket.
Meski warga telah memberikan penjelasan, petugas bersikeras bahwa jika membayar tanpa KTP pemilik asli, STNK pemohon akan ditandai dan wajib melakukan balik nama dalam waktu satu tahun.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Murka, Terpaksa Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung
“Paling nanti kita tandaan STNK-nya, tetap harus ada KTP asli,” ujar petugas Samsat dalam video tersebut.
Warga tersebut kemudian meminta opsi lain jika dirinya membayar pajak menggunakan STNK tanpa KTP Pemilik Pertama dan belum berencana balik nama.
Namun, petugas mengarahkan agar warga tersebut tetap membuat surat pernyataan akan melakukan balik nama tahun depan.
“Ternyata gak bisa, walaupun bisa cuma satu kali, kalau sekarang ambil STNK tanpa KTP, tahun depan saya wajib balik nama,” ujar warga tersebut mengeluh.
Menanggapi laporan investigasi warga tersebut, Dedi Mulyadi mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi efektivitas pelayanan publik di Jawa Barat.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Akang yang sudah melakukan investigasi tentang efektivitas surat edaran gubernur. Bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tidak usah menggunakan KTP pemilik pertama. Dan dalam faktanya masih ditemukan petugas yang tidak melayani dengan baik," kata Dedi dikutip dari unggahan media sosialnya dan telah dikonfirmasi ulang Kompas.com, Rabu (8/4/2026).
Dedi menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap praktik birokrasi yang mempersulit masyarakat yang berniat baik menunaikan kewajiban pajaknya.
Sebagai konsekuensi atas pengabaian instruksi gubernur, sanksi administratif langsung dijatuhkan.
Baca Juga: Kebijakan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Jabar Sukses, Dedi Mulyadi Klaim Pendapatan Melesat Tajam
“Informasi tersebut sudah kami tindak lanjuti tadi malam, dan hari ini saya non-aktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno Hatta,” tegas Dedi Mulyadi menukil Kompas.com.
Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan melakukan pemeriksaan mendalam.
Hal ini bertujuan untuk mencari tahu penyebab pasti mengapa kebijakan kemudahan pajak tersebut belum berjalan efektif di lapangan.
"Sehingga dari investigasi tersebut nanti akan ditemukan fakta-fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum berefektif dilaksanakan," tuturnya.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR