Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Persulit Warga Bayar Pajak, Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat dan Periksa Internal

Ferdian - Rabu, 8 April 2026 | 20:00 WIB
Ilustrasi membayar pajak kendaraan
ntmcpolri.info
Ilustrasi membayar pajak kendaraan

Namun, petugas mengarahkan agar warga tersebut tetap membuat surat pernyataan akan melakukan balik nama tahun depan.

“Ternyata gak bisa, walaupun bisa cuma satu kali, kalau sekarang ambil STNK tanpa KTP, tahun depan saya wajib balik nama,” ujar warga tersebut mengeluh.

Menanggapi laporan investigasi warga tersebut, Dedi Mulyadi mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi efektivitas pelayanan publik di Jawa Barat.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Akang yang sudah melakukan investigasi tentang efektivitas surat edaran gubernur. Bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tidak usah menggunakan KTP pemilik pertama. Dan dalam faktanya masih ditemukan petugas yang tidak melayani dengan baik," kata Dedi dikutip dari unggahan media sosialnya dan telah dikonfirmasi ulang Kompas.com, Rabu (8/4/2026).

Dedi menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap praktik birokrasi yang mempersulit masyarakat yang berniat baik menunaikan kewajiban pajaknya.

Sebagai konsekuensi atas pengabaian instruksi gubernur, sanksi administratif langsung dijatuhkan.

Baca Juga: Kebijakan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Jabar Sukses, Dedi Mulyadi Klaim Pendapatan Melesat Tajam

“Informasi tersebut sudah kami tindak lanjuti tadi malam, dan hari ini saya non-aktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno Hatta,” tegas Dedi Mulyadi menukil Kompas.com.

Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan melakukan pemeriksaan mendalam.

Hal ini bertujuan untuk mencari tahu penyebab pasti mengapa kebijakan kemudahan pajak tersebut belum berjalan efektif di lapangan.

"Sehingga dari investigasi tersebut nanti akan ditemukan fakta-fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum berefektif dilaksanakan," tuturnya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa