GridOto.com - Seorang pedagang motor bekas berinisial TL (34) terancam penjara 8 tahun dan denda Rp 500 juta.
Ia dijebak pembeli yang meminta bantuan Polisi saat COD (Cash On Delivery) transaksi jual beli Yamaha NMAX bekas.
Bukan tanpa alasan, ternyata banyak tindak pidana penipuan yang dilakukan TL hingga akhirnya tertangkap.
Kasus ini terungkap berawal dari pemuda asal Bandung, Jawa Barat bernama Adil (26) yang menjadi korban penipuan yang dilakukan TL di Depok, Jawa Barat.
Saat itu Adil berniat membeli Yamaha NMAX berpelat nomor DK (Bali) dari pelaku berinisial TL tersebut.
Parahnya, TL saat itu mengaku-ngaku sebagai kru TV Swasta Nasional kepada korban.
Adil yang berangkat dari Bandung dijemput oleh pelaku di pool travel tempat ia turun di Depok.
Saat itu, Adil menyerahkan uang tunai sebesar Rp 10 juta kepada TL.
"Karena ATM limit 10 juta untuk cash, saya pindah ke ATM lain," ungkap Adil kepada wartawan di Mapolsek Mampang Prapatan, (6/4/26) melansir Kompas.com.
Keduanya kemudian kembali bertemu keesokan harinya.
Baca Juga: Aktor Penipuan Jual Beli Vespa Fiktif Rp 1,5 Miliar Terborgol, Pemilik Bengkel Ternama di Bekasi
TL mengajak Adil bertemu di depan kantor TV Swasta yang diakuinya sebagai tempatnya bekerja di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan, dengan alasan akan masuk kerja malam itu.
Namun, saat Adil hendak mengambil uang tambahan dari ATM, TL justru kabur membawa Yamaha NMAX yang dijualnya.
Atas kejadian tersebut, Adil melaporkan kasus ini ke Polres Depok atas arahan pihak kepolisian, karena lokasi kejadian perkara (TKP) berada di Depok.
Tak berhenti di situ, Adil kemudian memantau Facebook, tempat ia menemukan iklan Yamaha NMAX yang diincarnya.
"Saat itu 'Pasti nih orang bakalan ngiklanin lagi motornya.' Jadi setiap hari saya pantau Marketplace Facebook," ungkap Adil.
Benar saja, Adil kembali menemukan iklan dengan produk yang sama.
Bersama temannya, ia pun membuat janji temu dengan pelaku.
Pelaku yang terjebak kembali memilih lokasi di depan kantor TV swasta di wilayah Mampang Prapatan.
Namun kali ini, Adil dan temannya tidak datang sendiri. Mereka terlebih dahulu meminta bantuan Polsek Mampang Prapatan agar pelaku dapat langsung ditangkap.
Pada Senin sore, anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Mampang Prapatan berhasil meringkus pelaku sebelum sempat melarikan diri.
Baca Juga: Polos, Penjual Honda Scoopy Bekas Dijebak Polisi Setelah Unggah Dagangan di Facebook
"Saat penyerahan uang, langsung kita amankan pelaku dan juga barang bukti ke Polsek Mampang untuk diproses lebih lanjut," ujar Kapolsek Mampang Prapatan, AKP Dian Pornomo ditemui terpisah dikutip dari Kompas.com.
Saat ditangkap, pelaku tampak menggunakan atribut selayaknya karyawan stasiun televisi swasta nasional itu.
Dia menggunakan seragam kemeja hitam dengan logo TV di bagian dada.
TL juga menggunakan lanyard seperti karyawan pada umumnya.
Namun, menurut pihak televisi, TL tidak bekerja di sana.
Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dengan pihak kepolisian untuk mengungkap motif dan fakta peristiwa lainnya.
Usai menangkap pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti meliputi seragam dan lanyard palsu stasiun TV swasta, Yamaha NMAX, ponsel, uang tunai Rp 2,4 juta, dan surat-surat berupa BPKB dan STNK motor.
Dian menyebutkan, dokumen kendaraan yang dimiliki pelaku juga diduga palsu.
Oleh karena itu, selain penipuan, polisi turut mendalami dugaan pemalsuan dokumen.
"Berdasarkan interogasi dan hasil pengecekan serta analisa kami, ditemukan bahwasanya dokumen surat-surat motornya diduga palsu," jelas Dian.
Baca Juga: Kejebak Pedagang Motor Bekas Marketplace Facebook, Pembeli Honda Vario Ini Rugi Rp 26 Juta
"Kami dalami juga dia dapat dari mana, kemudian pemalsuannya di mana," sambung Dian.
Untuk sementara, kata Dian, pelaku menggunakan dua modus untuk menipu korban.
Pertama, memanfaatkan media sosial Facebook untuk menawarkan Yamaha NMAX bekas lengkap dengan surat-suratnya yang diduga kuat Polisi palsu.
Kedua, pelaku mengaku sebagai seorang karyawan stasiun televisi swasta yang kantornya berada di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan.
"Dia menggunakan seragam salah satu stasiun TV swasta untuk meyakinkan korban bahwasanya dia adalah bukan pelaku kriminal," kata Dian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 dan 392 KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR