Namun kali ini, Adil dan temannya tidak datang sendiri. Mereka terlebih dahulu meminta bantuan Polsek Mampang Prapatan agar pelaku dapat langsung ditangkap.
Pada Senin sore, anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Mampang Prapatan berhasil meringkus pelaku sebelum sempat melarikan diri.
Baca Juga: Polos, Penjual Honda Scoopy Bekas Dijebak Polisi Setelah Unggah Dagangan di Facebook
"Saat penyerahan uang, langsung kita amankan pelaku dan juga barang bukti ke Polsek Mampang untuk diproses lebih lanjut," ujar Kapolsek Mampang Prapatan, AKP Dian Pornomo ditemui terpisah dikutip dari Kompas.com.
Saat ditangkap, pelaku tampak menggunakan atribut selayaknya karyawan stasiun televisi swasta nasional itu.
Dia menggunakan seragam kemeja hitam dengan logo TV di bagian dada.
TL juga menggunakan lanyard seperti karyawan pada umumnya.
Namun, menurut pihak televisi, TL tidak bekerja di sana.
Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dengan pihak kepolisian untuk mengungkap motif dan fakta peristiwa lainnya.
Usai menangkap pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti meliputi seragam dan lanyard palsu stasiun TV swasta, Yamaha NMAX, ponsel, uang tunai Rp 2,4 juta, dan surat-surat berupa BPKB dan STNK motor.
Dian menyebutkan, dokumen kendaraan yang dimiliki pelaku juga diduga palsu.
Oleh karena itu, selain penipuan, polisi turut mendalami dugaan pemalsuan dokumen.
"Berdasarkan interogasi dan hasil pengecekan serta analisa kami, ditemukan bahwasanya dokumen surat-surat motornya diduga palsu," jelas Dian.
Baca Juga: Kejebak Pedagang Motor Bekas Marketplace Facebook, Pembeli Honda Vario Ini Rugi Rp 26 Juta
"Kami dalami juga dia dapat dari mana, kemudian pemalsuannya di mana," sambung Dian.
Untuk sementara, kata Dian, pelaku menggunakan dua modus untuk menipu korban.
Pertama, memanfaatkan media sosial Facebook untuk menawarkan Yamaha NMAX bekas lengkap dengan surat-suratnya yang diduga kuat Polisi palsu.
Kedua, pelaku mengaku sebagai seorang karyawan stasiun televisi swasta yang kantornya berada di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan.
"Dia menggunakan seragam salah satu stasiun TV swasta untuk meyakinkan korban bahwasanya dia adalah bukan pelaku kriminal," kata Dian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 dan 392 KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR