Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ketok Palu, Per 1 April 2026 Pembelian BBM Pertalite dan Solar Dibatasi 50 Liter Per Hari

Irsyaad W - Selasa, 31 Maret 2026 | 19:57 WIB
Ilustrasi SPBU Pertamina
Dok. Pertamina
Ilustrasi SPBU Pertamina

GridOto.com - Ketok palu, pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membuat kebijakan baru terkait pembelian BBM subsidi per 1 April 2026.

Lebih khusus kebijakan ini mengatur konsumsi BBM untuk kendaraan roda empat, yaitu maksimal pembelian 50 liter per hari.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026 dan mulai berlaku efektif awal April 2026.

Dalam beleid tersebut, kebijakan ini mempertimbangkan hasil Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026 terkait penerapan langkah-langkah dan kebijakan untuk mengantisipasi dan mengatasi akan terjadinya krisis energi akibat terjadinya perang di Timur Tengah.

Kemudian badan usaha penugasan yakni PT Pertamina (Persero) diwajibkan melakukan pengendalian penyaluran BBM bersubsidi kepada konsumen.

Untuk BBM jenis Pertalite, pembelian oleh kendaraan bermotor roda empat (mobil), baik perseorangan maupun angkutan umum, dibatasi maksimal 50 liter per hari.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.

Sementara itu, untuk Solar, pembatasan dibedakan berdasarkan jenis kendaraan.

Kendaraan roda empat (mobil) dibatasi maksimal 50 liter per hari, sedangkan angkutan umum roda empat dapat memperoleh hingga 80 liter per hari.

Adapun kendaraan roda enam atau lebih (truk dan bus) dibatasi hingga 200 liter per hari.

Baca Juga: Pembelian BBM di Malaysia Dibatasi Untuk Asing, Berlaku Mulai 1 April

Berdasarkan ketentuan pada halaman 4 beleid tersebut, kendaraan pelayanan umum seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran juga dibatasi maksimal 50 liter Solar per hari per kendaraan.

Pemerintah juga menegaskan, apabila pembelian BBM melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka kelebihan tersebut akan dikenakan harga BBM nonsubsidi atau dihitung sebagai jenis bahan bakar umum (JBU).

Selain pembatasan volume, Pertamina diwajibkan mencatat nomor polisi kendaraan setiap kali pengisian BBM subsidi dilakukan.

Perusahaan juga harus menyampaikan laporan pelaksanaan pengendalian secara berkala.

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah antisipasi pemerintah terhadap potensi krisis energi di tengah konflik di Timur Tengah.

Dalam pertimbangan beleid, disebutkan bahwa pemerintah perlu mendorong efisiensi energi serta penerapan pembelian BBM secara wajar.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa