GridOto.com - Lima anggota mata elang atau debt collector yang 'panen'alias tarik paksa sejumlah mobil di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung berhasil dibeuk polisi.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Agus Sugiyarso, mengungkapkan kalau penangkapan dilakukan personel gabungan dari Subdit II Fismondev Ditreskrimsus dan Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel.
"Terdapat lima orang yang diduga sebagai debt collector kami amankan terkait penarikan objek jaminan fidusia."
"Tindakan mereka tidak sesuai dengan surat kuasa serta objek jaminan fidusia milik perusahaan finance," ujar Agus dalam konferensi pers di Mapolda Babel, Jumat (15/5/2026).
Identitas kelima tersangka yang kini telah ditahan adalah TF (asal Jakarta), EAN alias Riken (asal NTT), ER alias Edos (asal NTT), LU alias Lukki (asal NTT), dan AJT alias Andre (asal Kabupaten Maluku Tengah).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan para penagih utang tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas bergerak cepat ke Jalan Tirta Darma Dalam, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.
Baca Juga: Polisi Bersih-bersih Debt Collector, 5 Mata Elang Diikat Tangan Dalam Bagasi Mobil
"Polisi sempat mengamankan delapan orang sebelum akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Agus melansir Kompas.com.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga menggunakan modus menarik unit mobil dari tangan penerima pengalihan.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR