GridOto.com - Belum banyak orang tahu bagaimana cara terhindar dari aksi mata elang saat kita diberhentikan di jalan.
Mata elang atau debt collector sering kita temui mangkal di pinggir jalan dengan mencari nasabah yang mengalami telat atau gagal bayar dengan jaminan fidusia motor.
Enggak sedikit pula yang melakukan penagihan menggunakan kekerasan bahkan ancaman terhadap debitur.
Bahkan banyak kejadian mata elang mengambil paksa fidusia mobil atau mobil debitur, tentu saja ini tidak bisa dilakukan begitu saja.
Aturan-aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2014, dan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Salah satu yang diatur adalah Debt collector tidak boleh menarik paksa kendaraan di jalan.
Hal ini banyak digunakan jadi modus tindak kriminal, salah satunya pencurian motor berkedok debt collector atau begal motor.
Setidaknya ada 10 cara aman terhindar dari aksi mata elang saat diberhentikan di jalan :
1. Berhenti Di Tempat Ramai
Jangan langsung menepi bila ternyata diberhentikan mata elang. Menepilah di tempat ramai bila diberhentikan paksa di jalan dan jangan di tempat
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR