Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kendaraan Mau Ditarik Paksa Debt Collector di Jalan, Ini yang Harus Dilakukan

Muslimin Trisyuliono - Kamis, 2 Maret 2023 | 12:01 WIB
Ilustrasi. Eksekusi penarikan kendaraan yang kreditnya bermasalah.
Dok. OTOMOTIF Group
Ilustrasi. Eksekusi penarikan kendaraan yang kreditnya bermasalah.

GridOto.com - Aksi mata elang atau sering disebut debt collector yang bertugas mencari kendaraan kredit macet kerap meresahkan dan berujung keributan.

Alasannya karena tanpa basa-basi debt collector mengambil kendaraan baik mobil maupun motor secara paksa yang menunggak membayar cicilan.

Mengingat kejadian ini bukan yang pertama kali terjadi, apa yang harus dilakukan jika tiba-tiba ada debt collector datang ingin menyita kendaraan?

Corporate Secretary Mandiri Tunas Finance (MTF), Arif Reza Fahlefi, tidak membenarkan tindak kekerasan dalam prosedur penarikan kendaraan yang menunggak cicilan.

"Kasar sebetulnya subjektif ya, kadang ada suara besar padahal memang bawaannya seperti itu disangka kasar. Kalau sudah mengandung unsur sara, tindakan kekerasan tidak dibenarkan dalam penarikan," ujar Arif kepada GridOto.com baru-baru ini.

Lanjut menurutnya, debitur yang mengalami masalah dalam melunasi cicilan sebenarnya bisa mendatangi perusahaan pembiayaan untuk mencari jalan keluar.

"Kalau bulan ini belum sanggup bayar komunikasikan saja dengan perusahaan pembiayaan minta tenggat waktu, komunikasi dua arah solusinya," ungkap Arif.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, menambahkan soal batas tunggakan cicilan hingga akhirnya kendaraan ditarik oleh perusahaan pembiayaan.

"Perusahaan pembiayaan rata-rata satu minggu tidak bayar akan memberikan surat somasi pertama," ujar Suwandi kepada GridOto.com.

Baca Juga: Buntut Pengambilan Paksa Mobil Clara Shinta Oleh Debt Collector, Bisakah Pasangan Gadai BPKB Tanpa Izin?

Lanjut menurutnya, 7 hari berikutnya atau 14 hari debitur tidak ada pembayaran akan diberikan surat peringatan kedua.

"Dua minggu tidak bayar diberikan somasi kedua, tiga minggu tidak bayar somasi ketiga, setelah itu diambil," jelasnya.

Adapun penarikan kendaraan yang dilakukan sesuai dengan perjanjian pembayaran yang ditandatangani oleh debitur.

Oleh karena itu, sebelum melakukan mengajukan kredit debitur bisa membaca dengan detail surat perjanjian, serta negosiasi waktu jatuh tempo dengan perusahaan pembiayaan.

"Tinggal bagaimana debitur negosiasi dengan perusahaaan pembiayaan. Misal tidak mau sebulan minta waktu dua bulan itu namanya sukarela, jadi bisa nego," ungkap Suwandi.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa