GridOto.com - Ketok palu, pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membuat kebijakan baru terkait pembelian BBM subsidi per 1 April 2026.
Lebih khusus kebijakan ini mengatur konsumsi BBM untuk kendaraan roda empat, yaitu maksimal pembelian 50 liter per hari.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026 dan mulai berlaku efektif awal April 2026.
Dalam beleid tersebut, kebijakan ini mempertimbangkan hasil Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026 terkait penerapan langkah-langkah dan kebijakan untuk mengantisipasi dan mengatasi akan terjadinya krisis energi akibat terjadinya perang di Timur Tengah.
Kemudian badan usaha penugasan yakni PT Pertamina (Persero) diwajibkan melakukan pengendalian penyaluran BBM bersubsidi kepada konsumen.
Untuk BBM jenis Pertalite, pembelian oleh kendaraan bermotor roda empat (mobil), baik perseorangan maupun angkutan umum, dibatasi maksimal 50 liter per hari.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.
Sementara itu, untuk Solar, pembatasan dibedakan berdasarkan jenis kendaraan.
Kendaraan roda empat (mobil) dibatasi maksimal 50 liter per hari, sedangkan angkutan umum roda empat dapat memperoleh hingga 80 liter per hari.
Adapun kendaraan roda enam atau lebih (truk dan bus) dibatasi hingga 200 liter per hari.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR