Baca Juga: Pembelian BBM di Malaysia Dibatasi Untuk Asing, Berlaku Mulai 1 April
Berdasarkan ketentuan pada halaman 4 beleid tersebut, kendaraan pelayanan umum seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran juga dibatasi maksimal 50 liter Solar per hari per kendaraan.
Pemerintah juga menegaskan, apabila pembelian BBM melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka kelebihan tersebut akan dikenakan harga BBM nonsubsidi atau dihitung sebagai jenis bahan bakar umum (JBU).
Selain pembatasan volume, Pertamina diwajibkan mencatat nomor polisi kendaraan setiap kali pengisian BBM subsidi dilakukan.
Perusahaan juga harus menyampaikan laporan pelaksanaan pengendalian secara berkala.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah antisipasi pemerintah terhadap potensi krisis energi di tengah konflik di Timur Tengah.
Dalam pertimbangan beleid, disebutkan bahwa pemerintah perlu mendorong efisiensi energi serta penerapan pembelian BBM secara wajar.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR