Baca Juga: Secara Hitungan, Tol Japek II Selatan Bikin Pemudik Lebaran 2026 Hemat Uang Segini
Selama masa pengoperasian, pengguna jalan yang melintasi Tol Japek II Selatan tidak dikenakan tarif.
Pengguna hanya membayar tarif Jalan Tol Cipularang hingga akses Sadang sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk pengguna jalan yang menuju Karawang dan sekitarnya, dapat melakukan transaksi di GT Kutanegara.
Sementara itu, pengguna jalan yang menuju Sukaragam, Bojongmangu, dan Setu melakukan transaksi di GT sementara di STA 53+650.
"Kami ingatkan sekali lagi jalur fungsional ini tidak dikenakan tarif. Tarif yang dibayarkan pengguna jalan di GT Kutanegara maupun GT sementara tersebut bukan tarif jalur fungsional, melainkan tarif untuk perjalanan di Jalan Tol Cipularang hingga akses Sadang," papar Rivan.
Lebih lanjut, masyarakat yang melintas diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan selama berkendara di jalur fungsional, tidak memacu kendaraan melebihi kecepatan 60 km/jam, menjaga jarak aman antar kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, serta mengikuti arahan petugas di lapangan.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR