Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Amit-amit Terjadi Kecelakaan, Asuransi Mobil Pribadi Yang Disewakan Bisa Gagal Cair

Irsyaad W - Rabu, 25 Maret 2026 | 11:10 WIB
Honda Brio usai kecelakaan dengan Toyota  Avanza di Bantul, Yogyakarta
Dok. Polres Bantul
Honda Brio usai kecelakaan dengan Toyota Avanza di Bantul, Yogyakarta

GridOto.com - Hati-hati saat ingin menyewakan mobil pribadi, seperti di musim mudik lebaran.

Karena amit-amit jika terjadi kecelakaan, asuransi mobil yang disewakan bisa gagal cair atau ditolak.

Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, mengingatkan perubahan penggunaan kendaraan harus dilaporkan agar perlindungan tetap berlaku.

"Pastikan penggunanya itu sesuai. Maksudnya apa? Penggunanya sesuai itu. Kita kan penggunaanya untuk pribadi. Kemudian ternyata mau disewakan," kata Iwan di Jakarta, akhir pekan lalu dikutip dari Kompas.com.

"Nah, waktu ngomong ke asuransi, pertama pribadi. Jika mau disewakan atau online, itu diinformasikan ke pihak asuransi," imbaunya

"Supaya itu bisa diubah. Sehingga kalau nanti dipakai, itu bisa di-cover. Kalau enggak diubah, nanti enggak di-cover (diganti)," papar Iwan.

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan, pada dasarnya polis asuransi dibuat berdasarkan jenis penggunaan kendaraan yang telah disepakati di awal.

Baca Juga: Mobil Kena Serempet Saat Mudik, Ini Cara Aman Urus Asuransi Tanpa Ganggu Perjalanan

Umumnya, mobil pribadi didaftarkan untuk penggunaan non komersial.

Ketika kemudian disewakan atau dijadikan kendaraan operasional seperti taksi online, maka status penggunaannya berubah.

Jika perubahan ini tidak dilaporkan, maka klaim asuransi berpotensi ditolak saat terjadi risiko seperti kecelakaan.

"Kan harus sesuai dengan perjanjian di depan. Perjanjian depan adalah itu yang digunakan untuk pribadi. Kalau digunakan pribadi, ya sudah diganti," ucap Iwan.

"Tapi begitu nanti mobilnya direntalkan, atau kita nanti menjadi taksi online misalnya. Itu kan perubahan penggunaan. Nah, itu diinformasikan," ungkapnya.

Karena itu, sebelum memutuskan untuk merentalkan mobil saat mudik Lebaran, sebaiknya pemilik kendaraan terlebih dahulu menghubungi pihak asuransi untuk melakukan penyesuaian polis.

Langkah sederhana ini bisa menghindarkan dari kerugian besar di kemudian hari, terutama jika terjadi hal yang tidak diinginkan selama perjalanan mudik.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa