GridOto.com- Kesadaran konsumen soal perlindungan kendaraan bisa dikatakan masih belum tinggi.
Jenis asuransi yang diketahui sebatas sebatas 2 saja, total loss only (TLO) dan comprehensive.
Kesadaran baru muncul manakala ketika melakukan klaim, lantas ditolak pihak asuransi.
Alasannya, penyebab kerusakan tidak dicover.
"Benar ada 2 jenis asuransi. Tetapi ada beberapa penyebab yang tidak dicover karena termasuk perluasan," bilang Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, & Event Garda Oto.
Jenis asuransi perluasan jaminan ini cukup banyak.
Seperti kerusuhan, huru-hara, angin topan, gempa bumi, tsunami, gunung meletus, dan tanah longsor.
"Termasuk banjir yang baru-baru ini terjadi," katanya.
Nah, apabila seseorang tidak memiliki perluasan, maka ketika terjadi kerusakan maka ditolak klaimnya.
Baca Juga: Mobil Rusak Akibat Banjir Bisa Diklaim Asuransi, Begini Syaratnya
Namun demikian, Nugroho, Business Director PT Mitra Jasa Pratama, broker asuransi mengatakan masih ada salah kaprah soal perluasan ini.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR