Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Punya Asuransi Tak Bisa Klaim Kerusakan Akibat Banjir, Ini Penyebabnya

Hendra - Selasa, 11 Maret 2025 | 21:07 WIB
Puluhan mobil terendam banjir di parkiran Ruko Grand Galaxy City dan Mal Mega Bekasi Hypermall
Tribunbekasi.com/KOMPAS.com/RAMA PARAMAHAMSA
Puluhan mobil terendam banjir di parkiran Ruko Grand Galaxy City dan Mal Mega Bekasi Hypermall

"Konsumen tidak bisa membeli perluasan tanpa adanya asuransi dasar," katanya. 

Asuransi dasar ini seperti disebut di atas bisa jenis TLO atau Comprehensive.

"Kemarin saya melihat ada sebuah iklan menyesatkan seolah-olah perluasan tidak memerlukan asuransi dasar. Ini membingungkan konsumen," katanya. 

Untuk biaya perluasan tergantung jenis perluasan. 

"Mengenai rate-nya sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) OJK No. 6/SEOJK.05/2017.

Misalnya, untuk huru hara dikenakan rate tambahan 0,05% dari nilai harga pertanggungan kendaraan.

Untuk Banjir, Badai, Longsor dan Hujan Es penambahan rate 0,1% dari nilai harga Kendaraan atau harga Pertanggungan atau disebut juga Total Sum Insured (TSI).

Sementara untuk  Gempa Bumi, Tsunami dikenakan tambahan rate 0,1% dari TSI.

Berikutnya, terorisme dikenakan rate 0,05% dari TSI.

Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak ketiga (Third Party Liability) dikenakan rate 1% dari Limit pertanggungan.

"Misal limit TPL Rp 10 juta, maka preminya Rp 100 ribu," tutup Nugroho. 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa