"Konsumen tidak bisa membeli perluasan tanpa adanya asuransi dasar," katanya.
Asuransi dasar ini seperti disebut di atas bisa jenis TLO atau Comprehensive.
"Kemarin saya melihat ada sebuah iklan menyesatkan seolah-olah perluasan tidak memerlukan asuransi dasar. Ini membingungkan konsumen," katanya.
Untuk biaya perluasan tergantung jenis perluasan.
"Mengenai rate-nya sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) OJK No. 6/SEOJK.05/2017.
Misalnya, untuk huru hara dikenakan rate tambahan 0,05% dari nilai harga pertanggungan kendaraan.
Untuk Banjir, Badai, Longsor dan Hujan Es penambahan rate 0,1% dari nilai harga Kendaraan atau harga Pertanggungan atau disebut juga Total Sum Insured (TSI).
Sementara untuk Gempa Bumi, Tsunami dikenakan tambahan rate 0,1% dari TSI.
Berikutnya, terorisme dikenakan rate 0,05% dari TSI.
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak ketiga (Third Party Liability) dikenakan rate 1% dari Limit pertanggungan.
"Misal limit TPL Rp 10 juta, maka preminya Rp 100 ribu," tutup Nugroho.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR