GridOto.com- Kesadaran konsumen soal perlindungan kendaraan bisa dikatakan masih belum tinggi.
Jenis asuransi yang diketahui sebatas sebatas 2 saja, total loss only (TLO) dan comprehensive.
Kesadaran baru muncul manakala ketika melakukan klaim, lantas ditolak pihak asuransi.
Alasannya, penyebab kerusakan tidak dicover.
"Benar ada 2 jenis asuransi. Tetapi ada beberapa penyebab yang tidak dicover karena termasuk perluasan," bilang Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, & Event Garda Oto.
Jenis asuransi perluasan jaminan ini cukup banyak.
Seperti kerusuhan, huru-hara, angin topan, gempa bumi, tsunami, gunung meletus, dan tanah longsor.
"Termasuk banjir yang baru-baru ini terjadi," katanya.
Nah, apabila seseorang tidak memiliki perluasan, maka ketika terjadi kerusakan maka ditolak klaimnya.
Baca Juga: Mobil Rusak Akibat Banjir Bisa Diklaim Asuransi, Begini Syaratnya
Namun demikian, Nugroho, Business Director PT Mitra Jasa Pratama, broker asuransi mengatakan masih ada salah kaprah soal perluasan ini.
"Konsumen tidak bisa membeli perluasan tanpa adanya asuransi dasar," katanya.
Asuransi dasar ini seperti disebut di atas bisa jenis TLO atau Comprehensive.
"Kemarin saya melihat ada sebuah iklan menyesatkan seolah-olah perluasan tidak memerlukan asuransi dasar. Ini membingungkan konsumen," katanya.
Untuk biaya perluasan tergantung jenis perluasan.
"Mengenai rate-nya sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) OJK No. 6/SEOJK.05/2017.
Misalnya, untuk huru hara dikenakan rate tambahan 0,05% dari nilai harga pertanggungan kendaraan.
Untuk Banjir, Badai, Longsor dan Hujan Es penambahan rate 0,1% dari nilai harga Kendaraan atau harga Pertanggungan atau disebut juga Total Sum Insured (TSI).
Sementara untuk Gempa Bumi, Tsunami dikenakan tambahan rate 0,1% dari TSI.
Berikutnya, terorisme dikenakan rate 0,05% dari TSI.
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak ketiga (Third Party Liability) dikenakan rate 1% dari Limit pertanggungan.
"Misal limit TPL Rp 10 juta, maka preminya Rp 100 ribu," tutup Nugroho.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR