GridOto.com - Para pemilik mobil listrik wajib memakai etika saat ngecas di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Jangan mentang-mentang sudah bayar, lalu memakai seenaknya sendiri yang mengakibatkan antrean panjang.
Ketua Umum Komunitas Mobil Elektrik Indonesia (Koleksi), Arwani Hidayat menilai masih banyak pengguna mobil listrik yang belum memahami etika serta aturan penggunaan SPKLU dengan benar.
Ia menekankan pentingnya pengisian daya yang efisien, terutama saat antrean padat, dengan membatasi pengisian hingga 80 persen agar waktu tunggu tidak semakin panjang.
"Kalau kondisi SPKLU kosong, silakan isi sampai 100 persen. Tapi kalau ada yang antre, cukup sampai 80 persen," ujar Arwani belum lama ini, dikutip dari Kompas.com.
"Dari 80 ke 100 persen itu butuh waktu 20 sampai 30 menit, dan justru bikin antrean semakin panjang," kata dia.
Selain membantu mengurangi antrean, menghentikan pengisian daya di level 80 persen juga dinilai lebih baik untuk menjaga umur baterai mobil listrik.
Baca Juga: Dilengkapi SPKLU, Ini Deretan Rest Area di Jawa Barat yang Ramah Mobil Listrik
Dari sisi etika, pengguna juga diimbau tidak membiarkan mobil tetap terhubung hingga 100 persen, apalagi masih terparkir di area SPKLU setelah pengisian selesai.
Pemilik kendaraan sebaiknya segera memindahkan mobil begitu proses pengecasan selesai agar fasilitas bisa digunakan oleh pengguna lain.
"Jangan pura-pura enggak tahu, misalnya ditinggal makan padahal sudah penuh. Setiap mobil kan ada notifikasi di aplikasi, jadi kita bisa cek," terangnya.
"Kalau sudah 100 persen, segera pindahkan supaya orang lain bisa pakai," ucap Arwani.
Selain itu, ia juga menyoroti kebiasaan memarkir mobil di area SPKLU tanpa melakukan pengisian daya listrik.
"Ini jelas tidak beretika. Di beberapa negara, perilaku seperti ini sudah dikenakan sanksi berupa denda," ujarnya.
Dengan memahami etika penggunaan SPKLU dan mengutamakan kepentingan bersama, perjalanan mudik Lebaran dengan mobil listrik bisa berlangsung lebih lancar, nyaman dan bebas antrean panjang.a
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR