GridOto.com - Bukan cuma di mobil, lampu hazard kini sudah jadi fitur standar di banyak motor keluaran baru.
Sayangnya, semakin banyak kendaraan yang punya fitur ini, semakin banyak juga salah kaprah dalam penggunaannya.
Alih-alih memberi tanda bahaya, penggunaan yang asal-asalan justru bisa memicu kecelakaan karena sinyal yang membingungkan pengendara di belakang.
Penggunaan lampu hazard sebenarnya sudah diatur dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang berbunyi "Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya (lampu hazard), atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".
Tim safety riding Astra Motor Yogyakarta pun sempat menyoroti beberapa kebiasaan "lumrah" tapi salah yang kerap dilakukan orang ini.
"Banyak pengemudi motor atau mobil mengaktifkan hazard di persimpangan sambil mereka melaju lurus. Sebenarnya hal ini tidak perlu karena bukan peruntukannya," terang Muhammad Ali Iqbal, selaku Safety Riding Supervisor Astra Motor Yogyakarta, dalam keterangan resminya.
Menurut Iqbal, tidak menyalakan sein saja sudah cukup menandakan kendaraan akan melaju lurus.
Selain itu dari sudut pandang pengendara yang posisinya berada di sisi samping, hazard yang dinyalakan si pelaku bisa saja diterjemahkan sebagai lampu sein, sehingga berujung membingungkan bahkan bisa memicu kecelakaan.
Selain di persimpangan, hazard yang salah juga banyak ditemukan saat terjadi cuaca buruk.
Baca Juga: Bukan Aman, Pakai Lampu Hazard Saat Hujan Deras Bisa Jadi Sumber Petaka di Jalan
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR