GridOto.com - Dishub Kota Malang tegas, nekat parkir seenaknya di kawasan fasilitas umum dan sekolah akan ditindak.
Penertiban ini dilakukan menyusul maraknya kendaraan yang berhenti dan parkir di area terlarang, termasuk jalur khusus pesepeda.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan kalau rendahnya kesadaran pengendara jadi salah satu penyebab utama pelanggaran tersebut.
Padahal, rambu dan marka jalan telah terpasang dengan jelas di sejumlah titik.
“Marka hijau itu artinya larangan untuk berhenti maupun parkir. Itu khusus untuk pesepeda. Jadi harus dipahami, ada petugas atau tidak ada petugas, pengendara tetap wajib taat aturan,” ujar Widjaja menukil Tribunjatim (4/5/2026).
Ia menjelaskan, Dishub akan segera melakukan langkah penertiban bersama sejumlah instansi terkait, seperti Satpol PP dan Diskopindag.
Hal ini mengingat pelanggaran yang terjadi tidak hanya melibatkan kendaraan, tetapi juga aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang turut memicu kemacetan.
“Ini sudah mulai meresahkan dan mengganggu arus lalu lintas. Kami akan segera sosialisasikan sekaligus menyiapkan implementasi aturan yang lebih tegas,” katanya.
Baca Juga: Gerak Parkir Liar Dipersempit, Pembayaran Model Nontunai di Surabaya Dikebut
Dishub saat ini juga tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) yang akan mengatur sanksi bagi pelanggar.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR