Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jagal Muda Asal Nganjuk Terendus Polisi, Akui Sudah Memutilasi 360 Unit Motor

Irsyaad W - Selasa, 17 Februari 2026 | 14:35 WIB
Penggerebekan rumah penadah dan jagal motor curian di Waung, Baron, kabupaten Nganjuk, Jawa Timur
Dok. Polsek Karang Pilang
Penggerebekan rumah penadah dan jagal motor curian di Waung, Baron, kabupaten Nganjuk, Jawa Timur

Lalu, tersangka menjual bagian motor yang ditadah itu secara ecer.

"Barang bukti yang diamankan rangka motor sebanyak 43 unit, 39 STNK motor, ⁠tiga BPKB motor, satu surat koperasi, dan satu unit Daihatsu Gran Max silver Nopol L 1561 WJ," paparnya.

Bahkan, dia menyimpan motor di rumah lain, di Desa Lestari, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.

Lebih lanjut, ratusan motor itu ternyata berasal dari tiga tindak kejahatan.

Motor hasil penggelapan dan kredit macet yang berpindah tangan secara ilegal, umumnya disebut 'dipatas'.

Kusmianto mengatakan, disinyalir motor yang diterima AK merupakan hasil pencurian kendaraan bermotor.

Baca Juga: Pembeli Motor Curian Bisa Jadi Tersangka Meski Tak Tahu Asal Unit, Sekelas Penadah

Penampakan di halaman rumah pemuda inisial AK (23) asal desa Waung, Baron, kabupaten Nganjuk, Jawa Timur yang menjadi penadah motor curian untuk dimutilasi dijual ecer
Danendra Kusuma/TribunJatim.com
Penampakan di halaman rumah pemuda inisial AK (23) asal desa Waung, Baron, kabupaten Nganjuk, Jawa Timur yang menjadi penadah motor curian untuk dimutilasi dijual ecer

"Kami terus mendalami dan mengembangkan kasus ini," katanya, (13/2/2026).

Ia menyebut, menurut pengakuan tersangka, dia telah melakukan 'mutilasi' motor sebanyak 360 unit.

Ratusan motor itu diduga berasal dari Surabaya, Sidoarjo dan Mojokerto.

AK mempreteli bagian motor hanya membutuhkan waktu dua jam. Sementara itu, aktivitas ini dilakukan AK sejak dua tahun lalu.

Motor-motor tersebut dibongkar di dua lokasi, yakni di Dusun Waung, Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, atau rumah mertua AK.

Juga di domisili tersangka, di Desa Lestari, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.

"Pelaku beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Karang Pilang untuk penyelidikan lebih lanjut," terangnya.

Selain AK, polisi menetapkan SY (37) warga Kota Surabaya dan SN (31) warga Kabupaten Nganjuk sebagai tersangka.

SY merupakan tersangka penggelapan motor. Sedangkan SN membantu AK memutilasi tiap bagian motor.

"Pelaku beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Karangpilang untuk penyelidikan lebih lanjut," urainya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa