GridOto.com - Wajib waspada dan teliti ketika membeli motor bekas.
Karena bisa jadi unit yang dibeli adalah barang curian.
Apesnya pembeli juga bisa dipenjara karena termasuk penadah motor curian.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat saat itu pernah mengatakan, marak tindak pidana pencurian motor lalu dijual lagi melalui Facebook.
Jika barang curian telah dijual di Facebook, harga yang ditawarkan pun berbeda dengan harga pasaran.
Karena, motor curian tidak dilengkapi surat resmi.
"Kalau seperti ini kan kasihan masyarakat yang tidak tahu asal muasal barang dengan harga yang relatif jauh dari harga pasaran," kata Gandha dikutip dari SuryaMalang.
Meskipun mendapatkan motor dengan harga jauh lebih murah dari harga pasaran, Gandha mengingatkan bahwa hal itu bisa merugikan pembeli.
Meski pembeli tidak mengetahui itu merupakan barang curian, tidak menutup kemungkinan pembeli akan diperiksa oleh polisi.
"Akan ikut diperiksa oleh kepolisian kalau ada sangkut pautnya membeli barang-barang diduga dibeli hasil curian," ujarnya.