Pembeli Motor Curian Bisa Jadi Tersangka Meski Tak Tahu Asal Unit, Sekelas Penadah

Ferdian - Minggu, 16 Februari 2025 | 19:00 WIB

Ilustrasi motor curian (Ferdian - )

Baca Juga: Patut Curiga Sebelum Bayar, Ini Ciri-ciri Motor Bekas Hasil Curian

Kemudian, apabila dari fakta-fakta perbuatannya memenuhi unsur Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian, maka pembeli bisa menjadi tersangka.

Oleh karena itu, agar tidak tertipu dengan membeli barang curian yang beredar di Facebook, Gandha membagikan beberapa tips yang perlu diperhatikan.

"Saya imbau kepada masyarakat khususnya warga Kabupaten Malang, jangan mudah tertarik dengan kendaraan bermotor yang harganya lebih murah dari harga pasaran," jelasnya.

Pertama, sebelum membeli kendaraan bekas pastikan melakukan dobel cek mengenai surat kendaraan baik STNK, BPKB, hingga mengecek nomor polisi.

Untuk mengeceknya, pembeli bisa datang langsung ke Samsat atau melalui layanan SMS apakah kendaraan tersebut terdaftar atau tidak.

"Kemudian biasakan jangan pernah beli kendaraan bermotor yang bahasa prokemnya yatim piatu, itu jangan. Misal motor mobil masih dalam leasing atau tabungan kredit," bebernya.

Ia menekankan, jangan sampai karena ketidaktahuan masyarakat menjadi alasan untuk dipanggil kepolisian karena membeli barang bekas curian.

"Karena negara kita ini menganut dimana suatu undang-undang yang telah di undang-undangkan maka masyarakat dianggap tahu itu lah asas hukum yang dianut negara kita," tukasnya.