GridOto.com - Dua pria di Karawaci, kota Tangerang terancam penjara dan denda Rp 500 juta.
Sanksi pidana itu akibat keduanya tepergok tengah memereteli motor di sebuah rumah kawasan Bencongan, Kelapa Dua, kabupaten Tangerang, (2/1/26).
Usut punya usut, ternyata BM dan RA adalah komplotan maling motor yang kerap beraksi di Karawaci.
"Kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor berikut barang bukti hasil kejahatan, tidak lama setelah kejadian dilaporkan oleh korban," ujar Kapolsek Karawaci, Kompol Hadi Wiyono dalam keterangan tertulisnya, (5/1/26) menyitat Kompas.com.
Korban pencurian motor bernama Dede Wahyudin (36) yang melapor ke polisi pada hari yang sama, sekitar pukul 19.15 WIB.
Polisi memeriksa rekaman CCTV, serta keterangan sejumlah saksi, yang kemudian mengarah ke sebuah rumah di wilayah Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Sekitar pukul 21.20 WIB, dua pelaku, BM dan RA kemudian ditangkap dan langsung dibawa ke Polsek Karawaci.
Baca Juga: Bisnis Motor Bodong Modus Pretelan Terungkap, Begini Cara Pelaku Dapat Unit Murah
Keduanya memiliki peran berbeda, yakni BM sebagai pencuri dan RA sebagai joki.
Saat ditangkap, kedua pelaku tertangkap basah tengah memereteli motor hasil curiannya.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR