Polisi juga menangkap dua orang lainnya untuk dimintai keterangan.
Namun, polisi enggan menyebutkan identitasnya lantaran masih dalam tahap dimintai keterangan.
"Mereka kami amankan karena diduga mengetahui aktivitas pencurian tersebut," papar Hadi.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit motor, STNK dan BPKB, dua ponsel, tang, kunci kontak motor, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, BM dan RA dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan maksimal pidana penjara selama tujuh tahun atau denda Rp 500 juta.
Baca Juga: Gudang Motor Curian di Ciracas Banyak Berisi Honda BeAT, Terbongkar Berkat Tawuran
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah tindak kejahatan serupa.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, gunakan kunci ganda pada kendaraan dan parkir di tempat yang aman," imbaunya.
"Jika melihat atau mengalami tindak kejahatan, segera laporkan ke kepolisian atau hubungi layanan 110," tandas Jauhari.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR