Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tepergok Memereteli Motor, Dua Pria di Karawaci Terancam Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Irsyaad W - Selasa, 6 Januari 2026 | 09:30 WIB
Salah satu pelaku komplotan pencurian motor di Karawaci, kota Tangerang yang ditangkap saat pereteli motor, kini terancam denda Rp 500 juta
Dok. Polsek Karawaci
Salah satu pelaku komplotan pencurian motor di Karawaci, kota Tangerang yang ditangkap saat pereteli motor, kini terancam denda Rp 500 juta

GridOto.com - Dua pria di Karawaci, kota Tangerang terancam penjara dan denda Rp 500 juta.

Sanksi pidana itu akibat keduanya tepergok tengah memereteli motor di sebuah rumah kawasan Bencongan, Kelapa Dua, kabupaten Tangerang, (2/1/26).

Usut punya usut, ternyata BM dan RA adalah komplotan maling motor yang kerap beraksi di Karawaci.

"Kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor berikut barang bukti hasil kejahatan, tidak lama setelah kejadian dilaporkan oleh korban," ujar Kapolsek Karawaci, Kompol Hadi Wiyono dalam keterangan tertulisnya, (5/1/26) menyitat Kompas.com.

Korban pencurian motor bernama Dede Wahyudin (36) yang melapor ke polisi pada hari yang sama, sekitar pukul 19.15 WIB.

Polisi memeriksa rekaman CCTV, serta keterangan sejumlah saksi, yang kemudian mengarah ke sebuah rumah di wilayah Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Sekitar pukul 21.20 WIB, dua pelaku, BM dan RA kemudian ditangkap dan langsung dibawa ke Polsek Karawaci.

Baca Juga: Bisnis Motor Bodong Modus Pretelan Terungkap, Begini Cara Pelaku Dapat Unit Murah

Keduanya memiliki peran berbeda, yakni BM sebagai pencuri dan RA sebagai joki.

Saat ditangkap, kedua pelaku tertangkap basah tengah memereteli motor hasil curiannya.

Polisi juga menangkap dua orang lainnya untuk dimintai keterangan.

Namun, polisi enggan menyebutkan identitasnya lantaran masih dalam tahap dimintai keterangan.

"Mereka kami amankan karena diduga mengetahui aktivitas pencurian tersebut," papar Hadi.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit motor, STNK dan BPKB, dua ponsel, tang, kunci kontak motor, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, BM dan RA dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan maksimal pidana penjara selama tujuh tahun atau denda Rp 500 juta.

Baca Juga: Gudang Motor Curian di Ciracas Banyak Berisi Honda BeAT, Terbongkar Berkat Tawuran

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah tindak kejahatan serupa.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, gunakan kunci ganda pada kendaraan dan parkir di tempat yang aman," imbaunya.

"Jika melihat atau mengalami tindak kejahatan, segera laporkan ke kepolisian atau hubungi layanan 110," tandas Jauhari.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa