GridOto.com - Dua pria di Karawaci, kota Tangerang terancam penjara dan denda Rp 500 juta.
Sanksi pidana itu akibat keduanya tepergok tengah memereteli motor di sebuah rumah kawasan Bencongan, Kelapa Dua, kabupaten Tangerang, (2/1/26).
Usut punya usut, ternyata BM dan RA adalah komplotan maling motor yang kerap beraksi di Karawaci.
"Kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor berikut barang bukti hasil kejahatan, tidak lama setelah kejadian dilaporkan oleh korban," ujar Kapolsek Karawaci, Kompol Hadi Wiyono dalam keterangan tertulisnya, (5/1/26) menyitat Kompas.com.
Korban pencurian motor bernama Dede Wahyudin (36) yang melapor ke polisi pada hari yang sama, sekitar pukul 19.15 WIB.
Polisi memeriksa rekaman CCTV, serta keterangan sejumlah saksi, yang kemudian mengarah ke sebuah rumah di wilayah Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Sekitar pukul 21.20 WIB, dua pelaku, BM dan RA kemudian ditangkap dan langsung dibawa ke Polsek Karawaci.
Baca Juga: Bisnis Motor Bodong Modus Pretelan Terungkap, Begini Cara Pelaku Dapat Unit Murah
Keduanya memiliki peran berbeda, yakni BM sebagai pencuri dan RA sebagai joki.
Saat ditangkap, kedua pelaku tertangkap basah tengah memereteli motor hasil curiannya.
Polisi juga menangkap dua orang lainnya untuk dimintai keterangan.
Namun, polisi enggan menyebutkan identitasnya lantaran masih dalam tahap dimintai keterangan.
"Mereka kami amankan karena diduga mengetahui aktivitas pencurian tersebut," papar Hadi.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit motor, STNK dan BPKB, dua ponsel, tang, kunci kontak motor, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, BM dan RA dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan maksimal pidana penjara selama tujuh tahun atau denda Rp 500 juta.
Baca Juga: Gudang Motor Curian di Ciracas Banyak Berisi Honda BeAT, Terbongkar Berkat Tawuran
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah tindak kejahatan serupa.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, gunakan kunci ganda pada kendaraan dan parkir di tempat yang aman," imbaunya.
"Jika melihat atau mengalami tindak kejahatan, segera laporkan ke kepolisian atau hubungi layanan 110," tandas Jauhari.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR