Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Manusia Serakah, Rutin Beli Solar Pakai Tiga Mobil Berbeda Berujung Denda Rp 60 Miliar

Irsyaad W - Jumat, 30 Januari 2026 | 12:30 WIB
Tim Ditreskrimsus Polda Bengkulu menunjukan barang bukti Solar Subsidi yang ditimbun dalam tangki tandon
Firmansyah/Kompas.com
Tim Ditreskrimsus Polda Bengkulu menunjukan barang bukti Solar Subsidi yang ditimbun dalam tangki tandon

"Melakukan pengisian BBM jenis bio solar secara berulang, sebanyak empat kali dalam sehari, menggunakan mobil dengan tangki BBM yang sudah dimodifikasi dan puluhan barcode," jelas Mirza.

Tersangka diketahui telah menjalankan kegiatan ilegal pembelian hingga penjualan kembali bio solar subsidi ini sejak tahun 2023.

Karena kebutuhan pasar yang meningkat, tersangka nekat menampung bio solar dalam jumlah besar.

"Selain satu tersangka berinisial WF, disita pula kurang lebih 2.400 liter bio solar, 44 barcode, berikut tiga kendaraan yang digunakan tersangka sebagai barang bukti," papar Mirza.

Penindakan ini diharapkan dapat mengurai antrean panjang yang selama ini terjadi di hampir semua SPBU, baik untuk jenis Pertalite maupun bio solar.

Baca Juga: Salut, Warga Bengkulu Ini Sulap Sampah Jadi BBM Setara Solar dan Pertamax

Yunardi, salah satu warga pemilik mobil diesel di Kota Manna, mengakui selama ini antrean solar sering mengular dan mengganggu aktivitas pengendara lain.

Bahkan, banyak kendaraan ditinggal pemiliknya karena stok BBM habis saat sedang mengantre jadwal pengiriman berikutnya.

"Terkadang baru masuk BBM jenis solar ini langsung habis. Bisa jadi ini terjadi karena adanya oknum atau pengendara nakal yang memanfaatkan pengisian BBM untuk keuntungan pribadi dengan memodifikasi tangki. Alhamdulillah, setelah adanya penindakan dari polisi, mulai lancar dan tidak antre lagi," terang Yunardi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan sanksi denda paling banyak Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa