GridOto.com - Satu unit Ford Everest yang sudah dimodifikasi dan pemiliknya harus diamankan polisi.
Penyitaan yang dilakukan Polsek Jonggol Kabupaten Bogor ini berkaitan dengan modifikasi pada bagian tangkinya.
Bagaimana tidak Ford Everest 2.5 XLT ini telah dimodifikasi jeroannya alias tangki BBM-nya.
Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahjono mengatakan, kapasitas tangki kendaraan ditingkatkan dari yang seharusnya hanya berkisar 80 liter.
"Kendaraan tersebut telah dimodifikasi pada seluruh bagian kabinnya, kecuali kabin penumpang dengan kapasitas yang ditingkatkan menjadi 1.000 liter," ujarnya, Jumat (31/10/2025).
Kepada polisi, pengemudi yang diketahui berinisial DC (33) warga Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor itu mengaku mendaptkan BBM dari berbagai wilayah di Kabupaten Bogor.
Pelaku, kata dia, membeli BBM tersebut dari beberapa SPBU yang ada di wilayah Gunungputri, Cileungsi, Klapanunggal, hingga Jonggol.
Namun Kompol Hida Tjahjono belum menjelaskan secara rinci terkait tujuan pelaku memodifikasi tangki kendaraanya tersebut.
"Perkaranya sedang kami tangani, akan kami dalami dan saat ini kasusnya akan kami kembangkan," katanya melansir TribunnewsBogor.
Atas perbuatanya dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi, ia menyebut pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
"Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja," katanya.
Baca Juga: Bukan Sebabkan Kebakaran, Tapi Ini Bahaya Tempel Stiker QR Code di Tutup Tangki Mobil
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR