GridOto.com - Ditreskrimsus Polda Bengkulu menangkap seorang manusia serakah.
Tindakannya rutin beli Solar di SPBU memakai tiga mobil berbeda kini berujung denda Rp 60 miliar.
Yakni WF warga Bengkulu Selatan yang tertangkap tangan sudah menimbun 2,4 ton atau 2.400 liter Solar subsidi.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Tipidter, Kompol Mirza Gunawan, menyatakan pengungkapan ini merupakan perintah langsung Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Mardiyono.
Tujuannya adalah memutus mata rantai penyalahgunaan BBM yang selama ini meresahkan masyarakat, terutama pengguna kendaraan yang mengonsumsi BBM subsidi pemerintah.
"Kita lakukan penindakan ini atas perintah pimpinan, Pak Kapolda Bengkulu, untuk menekan perbuatan yang melanggar hukum, khususnya penyalahgunaan pengangkutan BBM," ungkap Mirza dalam keterangannya kepada media, (29/1/26) dikutip dari Kompas.com.
Mirza menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah memanfaatkan tiga mobil diesel untuk mengantre di SPBU.
Baca Juga: Bareskrim Mabes Polri Jauh-jauh ke Situbondo, Sita Truk Angkut Ribuan Liter Cairan Coklat Kehitama
Mobil tersebut telah dilengkapi dengan tangki bahan bakar ganda atau tangki yang sudah dimodifikasi.
Pengisian dilakukan secara berulang sebanyak empat kali dalam sehari di SPBU yang sama.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR