GridOto.com - Seorang sopir truk terancam denda Rp 60 miliar.
Hal ini imbas Dirinya rajin kunjungi banyak SPBU di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pria asal kabupaten Gowa, Sulsel itu ditangkap Polisi karena barang bukti yang berada di bak belakang.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, penangkapan dilakukan saat patroli rutin gabungan Shabara dan Reskrim di Jalan Tun Abdul Razak, (17/9/25) dini hari.
Saat diperiksa, Polisi menemukan dua tandon berkapasitas 2 ton yang berisi 500 liter solar bersubsidi di atas truk tersebut.
"Ada truk yang mencurigakan dan ternyata memuat solar bersubsidi sebanyak 500 liter. Di atas truk juga ditemukan dua tandon kapasitas 2 ton," kata Aldy saat rilis kasus di Mapolres Gowa dilansir dari Kompas.com.
Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar Nambung menambahkan, solar yang ditimbun dan disita berasal dari Makassar.
Baca Juga: Tiap Hari Rutin Beli Pertalite dan Solar di SPBU, Dua Pria Ini Justru Terancam Denda Rp 60 Miliar
Rencananya, pelaku kembali membeli solar subsidi di salah satu SPBU di Gowa sebelum akhirnya ditangkap.
"Jadi 500 liter ini berasal dari luar Kabupaten Gowa, tetapi pelaku hendak lagi membeli solar bersubsidi di Gowa," ujar Bachtiar.
Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 60 miliar.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan terkait kasus ini.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR