Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ngebul Parah, 55 Unit Mobil dan Motor di Kantor Walkot Jakpus Tidak Lulus Uji Emisi

Irsyaad W - Jumat, 23 Januari 2026 | 10:30 WIB
Proses uji emisi kendaraan di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, (20/1/26) kemarin tunjukan mobil diesel pelat merah banyak yang tidak lulus
Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Proses uji emisi kendaraan di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, (20/1/26) kemarin tunjukan mobil diesel pelat merah banyak yang tidak lulus

Enrile menuturkan, total ada 166 kendaraan yang dilakukan uji emisi di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat kemarin.

Hasilnya, ada 50 mobil dan motor dinyatakan tidak lulus uji emisi.

"Berbahan bakar bensin roda empat ada 64 unit yang ikut uji emisi. Yang lulus ada 60 unit dan tidak lulus ada 4 unit," ungkap Enrile.

"Sedangkan roda empat berbahan bakar solar ada 47 unit yang ikut, namun yang lulus hanya 12 dan 35 tidak lulus," bebernya.

Sementara itu, untuk motor, dari 55 unit yang mengikuti uji emisi, 11 di antaranya dinyatakan tidak lulus uji emisi.

Baca Juga: Denda Tak Lolos Uji Emisi Bikin Dompet Kembang Kempis, Sekali Bayar Habis Segini

"Dari jumlah yang tidak lulus itu ada dari kendaraan pelat merah dan kendaraan pribadi milik pegawai Pemkot Jakarta Pusat," bebernya.

Enrile menuturkan, uji emisi rutin dilakukan pihaknya tiap tiga bulan sekali sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi kendaraan bermotor.

"Di pergub itu sudah jelas, kendaraan wajib melakukan uji emisi minimal satu kali dalam setahun," terang Enrile.

Ia menjelaskan, baku mutu emisi yang digunakan mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut diatur ambang batas emisi untuk berbagai jenis kendaraan, mulai dari motor, mobil diesel, hingga kendaraan kelas berat.

Sementara itu, untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi, Enrile menyebut saat ini belum ada sanksi yang diterapkan.

"Sanksi masih dalam pembahasan bersama dinas terkait dan kepolisian," tuturnya.

Baca Juga: Mobil Belum Uji Emisi Tetap Ketahuan saat Parkir di Jakarta, Dishub Cek Lewat Ini

Enrile menuturkan, uji emisi tidak hanya menyasar kendaraan dinas.

Sudin LH Jakarta Pusat juga membuka layanan bagi masyarakat umum yang ingin melakukan uji emisi secara gratis.

"Kalau masyarakat mau ikut, kita siap melayani, tinggal lihat jadwal dan lokasi kita sedang uji emisi," beber Enrile.

Ia menuturkan, selain di kantor wali kota, kegiatan serupa juga dilakukan secara keliling ke kantor-kantor instansi lainnya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa