GridOto.com - Uji emisi dilakukan di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, (20/1/26) kemarin.
Hasilnya, 55 unit dari 166 mobil dan motor dinas di kantor Walkot Jakpus tidak lulus uji emisi.
Ngebul parah, karena menurut Kasi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Sudin LH Jakarta Pusat, Enrile Indro,mayoritas kendaraan dinas Pemkot yang tidak lulus uji emisi bermesin diesel.
Hal ini, kata dia, karena parameter pengukuran pada mesin diesel menggunakan tingkat opasitas atau kepekatan asap knalpot.
"Kalau diesel itu parameternya opasitas, opasitas itu sebenarnya asap. Semakin pekat asap yang dihasilkan, semakin besar kemungkinan kendaraan tidak memenuhi baku mutu emisi," ujar Enrile, (21/1/26) menukil TribunJakarta.com.
Enrile menjelaskan, penggunaan bahan bakar yang tidak sesuai spesifikasi mesin dapat berdampak langsung pada tingginya emisi gas buang.
Di lapangan, Ia mengakui masih banyak pemilik mobil diesel memilih BBM biosolar karena harganya lebih murah.
Baca Juga: Serius, Siapkan Rp 50 Juta Jika Kendaraan Ini Tak Lolos Uji Emisi
"Fortuner, Pajero (Sport,-red) itu kan rata-rata diesel, tapi kadang tidak pakai bahan bakar yang seharusnya," tutur Enrile.
Akibatnya, emisi yang dihasilkan menjadi lebih buruk dan tidak lolos uji emisi.
Enrile menuturkan, total ada 166 kendaraan yang dilakukan uji emisi di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat kemarin.
Hasilnya, ada 50 mobil dan motor dinyatakan tidak lulus uji emisi.
"Berbahan bakar bensin roda empat ada 64 unit yang ikut uji emisi. Yang lulus ada 60 unit dan tidak lulus ada 4 unit," ungkap Enrile.
"Sedangkan roda empat berbahan bakar solar ada 47 unit yang ikut, namun yang lulus hanya 12 dan 35 tidak lulus," bebernya.
Sementara itu, untuk motor, dari 55 unit yang mengikuti uji emisi, 11 di antaranya dinyatakan tidak lulus uji emisi.
Baca Juga: Denda Tak Lolos Uji Emisi Bikin Dompet Kembang Kempis, Sekali Bayar Habis Segini
"Dari jumlah yang tidak lulus itu ada dari kendaraan pelat merah dan kendaraan pribadi milik pegawai Pemkot Jakarta Pusat," bebernya.
Enrile menuturkan, uji emisi rutin dilakukan pihaknya tiap tiga bulan sekali sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi kendaraan bermotor.
"Di pergub itu sudah jelas, kendaraan wajib melakukan uji emisi minimal satu kali dalam setahun," terang Enrile.
Ia menjelaskan, baku mutu emisi yang digunakan mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut diatur ambang batas emisi untuk berbagai jenis kendaraan, mulai dari motor, mobil diesel, hingga kendaraan kelas berat.
Sementara itu, untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi, Enrile menyebut saat ini belum ada sanksi yang diterapkan.
"Sanksi masih dalam pembahasan bersama dinas terkait dan kepolisian," tuturnya.
Baca Juga: Mobil Belum Uji Emisi Tetap Ketahuan saat Parkir di Jakarta, Dishub Cek Lewat Ini
Enrile menuturkan, uji emisi tidak hanya menyasar kendaraan dinas.
Sudin LH Jakarta Pusat juga membuka layanan bagi masyarakat umum yang ingin melakukan uji emisi secara gratis.
"Kalau masyarakat mau ikut, kita siap melayani, tinggal lihat jadwal dan lokasi kita sedang uji emisi," beber Enrile.
Ia menuturkan, selain di kantor wali kota, kegiatan serupa juga dilakukan secara keliling ke kantor-kantor instansi lainnya.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR