Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Empat Begal Motor Biang Onar di Depok Terborgol, Ancam Korban Ngaku-ngaku Debt Collector Leasing

Irsyaad W - Rabu, 31 Desember 2025 | 14:00 WIB
Konferensi Pers Polsek Cimanggis, Depok atas penangkapan empat orang begal motor yang beraksi dengan mengaku-ngaku sebagai debt collector leasing, padahal palsu atau gadungan
Dinda Aulia Ramadhanty/Kompas.com
Konferensi Pers Polsek Cimanggis, Depok atas penangkapan empat orang begal motor yang beraksi dengan mengaku-ngaku sebagai debt collector leasing, padahal palsu atau gadungan

Perampasan tersebut bermula ketika korban mengendarai motor di Jalan Raya Tapos, Cimanggis, Kota Depok, (29/11/25) lalu.

Tiba-tiba, korban dicegat oleh dua pelaku yang berboncengan menggunakan motor.

"Korban kemudian dipepet oleh dua orang yang menggunakan satu unit motor yang mengaku dari pihak leasing," ungkap Jupriono.

Tak lama berselang, dua pelaku lainnya datang dan ikut menghalau korban.

Mereka menuduh korban sebagai debitur yang menunggak cicilan di sebuah perusahaan leasing.

Baca Juga: Terpetakan, Empat Ruas Jalan di Depok Ini Rawan Aksi Debt Collector

Menurut para pelaku, korban terlambat membayar cicilan kredit motornya.

Namun, korban membantah tudingan tersebut dan mengaku selalu membayar cicilan tepat waktu hingga November 2025.

"Pelaku menyampaikan korban ini terlambat untuk pembayaran cicilan motornya. Sementara menurut korban, ia tidak merasa ada keterlambatan cicilan atas motornya," papar Jupriono.

Karena merasa tertekan dan terpojok, korban akhirnya menyerahkan motornya kepada para pelaku.

Saat kejadian, korban dan sejumlah warga sempat berupaya mengejar para pelaku, tetapi tidak berhasil.

Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan motor korban tidak diserahkan ke pihak leasing.

Motor milik korban justru dijual kepada penadah berinisial RD dengan harga Rp 3,5 juta, termasuk surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Baca Juga: Lima Debt Collector Gadungan di Bandung Raya Tertunduk, 14 Motor dan Satu Mobil Jadi Bukti Kuat

"Jadi (menjadi mata elang) ini hanya bagian dari modus, seolah-olah yang bersangkutan dari para pelaku itu berlindung bahwa mereka debt collector," ujar Jupriono.

"Empat tersangka ini bukan penerima kuasa dari finance, jadi tidak punya data nomor polisi berapa saja yang ada tunggakan," sambungnya.

Atas perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa