GridOto.com - Ada momen khusus yang memperbolehkan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah mati bisa diperpanjang lagi.
Namun proses perpanjang SIM Mati tersebut dibatasi waktu, di tanggal-tanggal yang sudah ditentukan.
Yup, Polisi memberikan dispensasi perpanjang SIM yang masa berlakunya habis di masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Dispensasi ini khusus diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan periode libur panjang akhir tahun.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan bahwa pemohon tidak perlu khawatir kehilangan masa berlaku SIM selama mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025 dan tanggal 1 Januari 2026, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 27 Desember 2025 sampai dengan 3 Januari 2026 dengan mekanisme perpanjangan," terang Agus, dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2802/XII/YAN.1.1./2025, dikutip dari Kompas.com, (22/12/25).
Namun, dispensasi ini bersifat terbatas.
Baca Juga: Siapin Duit Lebih, Ini Update Terbaru Biaya Bikin Baru dan Perpanjang SIM
Pemohon tetap diwajibkan melakukan perpanjangan dalam rentang waktu yang telah ditentukan.
"Bagi pemegang SIM pada poin dua yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang tersebut, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," ujarnya.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diimbau untuk lebih cermat memeriksa masa berlaku SIM masing-masing, terutama yang jatuh tempo di periode libur Natal dan Tahun Baru.
Perencanaan yang matang diharapkan dapat menghindarkan pemohon dari proses pembuatan SIM baru yang tentu memerlukan waktu dan biaya lebih besar.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR