Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Momen Khusus, SIM Mati Masih Bisa Diperpanjang Di Tanggal Berikut

Irsyaad W - Rabu, 24 Desember 2025 | 11:00 WIB
Bus SIM Keliling kota Solo, Jawa Tengah
Selma Aulia/Kompas.com
Bus SIM Keliling kota Solo, Jawa Tengah

GridOto.com - Ada momen khusus yang memperbolehkan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah mati bisa diperpanjang lagi.

Namun proses perpanjang SIM Mati tersebut dibatasi waktu, di tanggal-tanggal yang sudah ditentukan.

Yup, Polisi memberikan dispensasi perpanjang SIM yang masa berlakunya habis di masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Dispensasi ini khusus diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan periode libur panjang akhir tahun.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan bahwa pemohon tidak perlu khawatir kehilangan masa berlaku SIM selama mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025 dan tanggal 1 Januari 2026, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 27 Desember 2025 sampai dengan 3 Januari 2026 dengan mekanisme perpanjangan," terang Agus, dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2802/XII/YAN.1.1./2025, dikutip dari Kompas.com, (22/12/25).

Namun, dispensasi ini bersifat terbatas.

Baca Juga: Siapin Duit Lebih, Ini Update Terbaru Biaya Bikin Baru dan Perpanjang SIM

Ketahui tarif terbaru perpanjang SIM bulan Agustus 2025, masa berlaku SIM bukan lagi berdasarkan tanggal lahir.
MOTOR Plus/ A. Ridho
Ketahui tarif terbaru perpanjang SIM bulan Agustus 2025, masa berlaku SIM bukan lagi berdasarkan tanggal lahir.

Pemohon tetap diwajibkan melakukan perpanjangan dalam rentang waktu yang telah ditentukan.

"Bagi pemegang SIM pada poin dua yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang tersebut, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," ujarnya.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diimbau untuk lebih cermat memeriksa masa berlaku SIM masing-masing, terutama yang jatuh tempo di periode libur Natal dan Tahun Baru.

Perencanaan yang matang diharapkan dapat menghindarkan pemohon dari proses pembuatan SIM baru yang tentu memerlukan waktu dan biaya lebih besar.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa