GridOto.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat beri kompensasi ke para sopir angkot di Puncak, Bogor Rp 800.000.
Syaratnya sederhana, mereka cuma diminta libur selama empat hari, pada 24-25 Desember 2025 dan 30-31 Desember 2025.
Uang kompensasi itu akan diberikan sebesar Rp 200.000 per hari ke pemilik dan sopir angkot.
Sekretaris Dinas Perhubungan Jawa Barat, Diding Abidin menjelaskan, selama musim liburan akhir tahun Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, pemilik angkot dan sopir diminta untuk berhenti beroperasi sementara.
Kebijakan ini ditujukan untuk angkot yang melayani rute menuju dan dari kawasan Puncak, baik dari Kabupaten Bogor maupun Cianjur.
"Kepada angkot-angkot yang menuju dan dari Puncak. Jadi kami memberikan kompensasi kepada sopir angkot, baik di Kabupaten Bogor maupun Cianjur," kata Diding saat dihubungi, (15/12/25) mengutip Kompas.com.
Diding menegaskan, kompensasi akan diberikan kepada 1.825 orang yang terdiri dari pemilik angkot, sopir utama, dan sopir cadangan.
Baca Juga: Larangan Pemprov Jabar Tak Diikuti, Angkot di Kota Bogor Tetap Beroperasi Saat Nataru
"Jadi orang ini adalah satu pemilik, kedua adalah sopir utama dan sopir cadangan. Kompensasinya adalah kurang lebih Rp200.000 per hari. Total jadi Rp 800.000, iya," ucapnya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga akan memberikan kompensasi kepada pengemudi delman dan becak di enam daerah, yaitu Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, dan Kabupaten Cirebon.
"Total delman dan becak itu kurang lebih ada 1.470 di enam daerah. Kita akan monitoring, apakah betul mereka berhenti setelah diberikan," tandas Diding.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR