"Pelaku BEK yang memang aktif melakukan perampasan dan juga ada sedikit penganiayaan kepada korban," papar Made.
Made menegaskan, tindakan pencegatan dan perampasan yang dilakukan kedua pelaku tetap merupakan tindak pidana, meskipun mobil yang bersangkutan diketahui masih dalam status kredit.
"Tindakan yang dilakukan para tersangka ini memang sudah patut kami duga ataupun melakukan tindak pidana," tegas Made.
Saat ini, kedua debt collector yang menjadi pelaku telah ditahan di Polres Metro Depok dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara, Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi menjelaskan, kejadian bermula saat korban melintas dari arah Jalan Raya Bogor menuju Jalan Margonda Raya sekitar pukul 15.17 WIB.
"Saat di putaran balik sebelum Pesona Square, korban diberhentikan oleh orang tidak dikenal dan meneriaki korban dan meminta korban turun dari mobil,” ungkap Made Budi, (14/12/25) mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Terpetakan, Empat Ruas Jalan di Depok Ini Rawan Aksi Debt Collector
Selain merampas kunci mobil dan STNK, pelaku juga melakukan kekerasan terhadap korban serta merusak kendaraan.
Disebutkan, pelaku memukul korban, menendang badan mobil hingga penyok, dan merusak spion.
Beruntung, korban mendapat bantuan dari warga sekitar sehingga mobil tersebut tidak berhasil dibawa kabur.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR