GridOto.com- Kementerian Perindustrian mengirim sinyal keras agar produsen mobil listrik segera memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Dalam event Gaikindo Jakarta Auto Week 2025, Jumat (21/11), Dirjen Ilmate, Dr. Setia Diarta mengatakan komitmen pemerintah mendukung industri lokal.
"Komitmen terhadap industri lokal akan mendorong perekonomian nasional," jelas Setia.
Seperti diketahui, per akhir tahun ini skema insentif untuk CBU mobil listrik akan berakhir.
Menurut Setia, skema insentif tersebut diatur dalam Permeninvest No 6/2023.
Dengan aturan di atas bea impor sebesar 50 persen menjadi 0 persen.
Begitu juga dengan PPnBM yang seharusnya dikenakan 15 persen menjadi 0 persen.
Skema insentif yang sama juga diberlakukan bagi kendaraan CKD yang memiliki TKDN di bawah persyaratan.
"Importasi CBU dan CKD dengan TKDN di bawah persyaratan untuk tes pasar, berlaku hingga akhir tahun 2025," jelasnya.
Baca Juga: Pemerintah Atur Ulang Regulasi TKDN, Insentif Mobil Baru Dipertanyakan
Maka, di awal 2026 semua fasilitas yang didapatkan produsen dengan menggunakan skema di atas sudah tidak berlaku lagi.
Untuk mendapatkan fasilitas tersebut menurut Setia Diarta, produsen harus melakukan memproduksi di dalam negeri.
Pemerintah, menurut Setia Diarta akan mengeluarkan program insentif perpajakan untuk Perusahaan yang berkomitmen investasi di Indonesia.
Insentif tersebut terdiri dari Insentif Bea Masuk dan PPnBM untuk CBU KBLBB dan Insentif Bea Masuk dan PPnBM untuk CKD EV dengan TKDN di bawah persyaratan roadmap.
" Syarat TKDN untuk mendapat insentif pemerintah (seperti pembebasan PPN) adalah 40 persen hingga 2026. Target TKDN ini akan meningkat secara bertahap di masa mendatang 60 persen pada 2027-2029, dan 80 persen mulai tahun 2030," jelasnya.
Menurut Setia, hingga saat ini telah ada 7 perusahaan produsen kendaraan listrik yang memiliki nilai TKDN berkisar antara 40% sampai 80%.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR