GridOto.com - Pemerintah mengatur ulang regulasi untuk sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Hal ini ditandai dengan penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin), Nomor 35 Tahun 2025.
Perubahan ini menjadi fondasi baru dalam penghitungan TKDN, yang kini dibuat lebih terstruktur, transparan, dan mencerminkan kondisi produksi yang sebenarnya.
Namun, reformasi tersebut berimplikasi langsung terhadap industri otomotif, karena nilai TKDN kini menjadi pintu masuk utama untuk mendapatkan fasilitas fiskal, termasuk insentif PPN dan PPnBM, seperti diatur dalam PMK 12/2025.
Melansir Kompas.com, dalam regulasi baru ini, metode perhitungan TKDN barang mengalami perubahan mendasar.
Formula TKDN ditetapkan menjadi 75 persen bobot bahan langsung, 10 persen bobot tenaga kerja langsung, dan 15 persen bobot biaya tidak langsung pabrik.
Pemerintah juga menerapkan sistem komponen berjenjang agar nilai setiap bagian produk dihitung secara proporsional berdasarkan kandungan lokalnya.
Baca Juga: Insentif Segera Berakhir, BYD, VinFast, Geely Dkk Ditagih Produksi Mobil Listrik TKDN 40 Persen
Komponen yang memiliki nilai TKDN lebih dari 80 persen, seperti baterai hingga modul elektronik pada kendaraan listrik, akan diperhitungkan penuh sebagai komponen lokal, sementara komponen dengan nilai di bawah 25 persen hanya dihitung seperempat dari nilainya.