Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sinyal Keras Kemenperin Mobil Listrik Harus Diproduksi Lokal

Hendra - Minggu, 23 November 2025 | 12:25 WIB
Produsen wajib membangun pabrik untuk dapatkan insentif
Hendra
Produsen wajib membangun pabrik untuk dapatkan insentif

Setia Diarta bersama Fransiscus Soerjopranoto. Produsen yang memiliki TKDN sesuai persyaratan dapat insentif
Hyundai
Setia Diarta bersama Fransiscus Soerjopranoto. Produsen yang memiliki TKDN sesuai persyaratan dapat insentif

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut menurut Setia Diarta, produsen harus melakukan memproduksi di dalam negeri. 

Pemerintah, menurut Setia Diarta akan mengeluarkan program insentif perpajakan untuk Perusahaan yang berkomitmen investasi di Indonesia.

Insentif tersebut terdiri dari Insentif Bea Masuk dan PPnBM untuk CBU KBLBB dan Insentif Bea Masuk dan PPnBM untuk CKD EV dengan TKDN di bawah persyaratan roadmap.

" Syarat TKDN untuk mendapat insentif pemerintah (seperti pembebasan PPN) adalah 40 persen hingga 2026. Target TKDN ini akan meningkat secara bertahap di masa mendatang 60 persen pada 2027-2029, dan 80 persen mulai tahun 2030," jelasnya.

Menurut Setia, hingga saat ini telah ada 7 perusahaan produsen kendaraan listrik yang memiliki nilai TKDN berkisar antara 40% sampai 80%.


 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa