Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Fakta Bus Harapan Jaya Renggut 2 Nyawa, Sopir Belum Lama Berurusan Dengan Polisi

Ferdian - Minggu, 2 November 2025 | 13:30 WIB
Tragedi Bus Harapan Jaya di Tulungagung. Dua pemotor tewas, sopir jadi tersangka
(KOMPAS.com/SLAMET WIDODO)
Tragedi Bus Harapan Jaya di Tulungagung. Dua pemotor tewas, sopir jadi tersangka

GridOto.com - Polisi menetapkan sopir bus Harapan Jaya jadi tersangka dalam tragedi maut yang tewaskan 2 pemotor.

Pengemudi bus yang kini ditetapkan sebagai tersangka adalah berinisial RA (30), warga Desa Penanggungan, Kecamatan Klojen, Malang, Jawa Timur. 

Peristiwa ini diketahui terjadi di Jalan Pahlawan, depan SPBU Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, pada Jumat (31/10/2025) siang sekitar pukul 12.30 WIB.

Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung, Ipda Gerry Permana, kecelakaan bermula saat bus melaju kencang dari arah selatan menuju utara.

Bus menabrak dua motor di depannya karena jarak terlalu dekat.

Dua korban tewas diketahui berinisial ZM (22) dan FM (22).

Sedangkan salah satu korban luka adalah pengendara Honda Supra X berinisial AY (28), warga Nganjuk, yang saat itu hendak belok ke SPBU.

"Pengakuan tersangka, dia melihat motor di depannya lalu mengerem mendadak. Namun, karena kecepatan tinggi dan jarak terlalu dekat, bus hilang kendali," terang Kanit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung, Ipda Gerry Permana.

Akibat pengereman mendadak itu, bus tergelincir hingga bagian belakangnya menghantam dua motor di sisi kanan.

Baca Juga: Tiga Mobil dan 1 Motor Bonyok Dadakan, Kedorong Bus Muat Santri Tak Terkendali

Kedua pengendara perempuan tewas di tempat, sementara AY mengalami luka di kepala.

"Hasil olah TKP menunjukkan jejak pengereman bus sepanjang 120 meter," terang Gerry.

Berdasarkan pengakuan tersangka, bus melaju dengan kecepatan sekitar 80 kilometer per jam saat kejadian. Namun, polisi masih mendalami kebenaran keterangan tersebut.

"Dari kondisi TKP dan bekas pengereman, kecepatan bus memang cukup tinggi," kata Gerry.

Kini RA ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan pengumpulan barang bukti.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Bus Damri Terkoyak di Jembatan Suramadu Cabut 2 Nyawa, Alami Ini Sebelum Oleng

Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku nekat mengemudi secara ugal-ugalan karena mengejar jadwal trayek dan khawatir disusul bus lain yang melayani rute serupa, yakni tujuan Surabaya.

"Kalau takut disusul bus di belakang, kami bisa menyimpulkan ini karena rebutan penumpang. Ini alasan klasik yang selalu disampaikan pengemudi bus,” tambah Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman, di kantornya, Sabtu (01/11/2025).

Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka RA, dan hasilnya negatif narkoba.

Sesuai data pelanggaran, sopir RA ternyata pernah ditindak sebelumnya oleh Satlantas Polres Tulungagung pada pertengahan September 2025 karena aksi ugal-ugalan di simpang tiga Ngujang.

"Tepatnya 15 September lalu, tersangka ini sudah pernah kami tilang dan videonya sempat diunggah di akun Instagram Satlantas Polres Tulungagung," terangnya (01/11/2025).

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa