Tempat kos atau penginapan dan area parkir toko yang ramai pembeli jadi sasaran.
"Sebelum mencuri, mereka mengaku lebih dulu memakai sabu agar berani dan tak ngantuk. Setelah itu baru berangkat melakukan aksi dan aksinya terekam di sejumlah CCTV publik dan privat," tambahnya.
Untuk mengamankan pelaku, Satreskrim Polres Pasuruan juga harus ekstra hati-hati dan butuh beberapa hari untuk membuntutinya.
Sebab, pelaku selalu berpindah-pindah.
"Saat hendak ditangkap, salah satu pelaku mencoba kabur dan melawan petugas. Kami harus mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku menggunakan timah panas," tegasnya.
Baca Juga: Dua Residivis Masuk Kandang Macan, Ngembat NMAX Turbo Milik Anggota TNI Yonif Raider 900/SBW
Sementara itu, MS, salah satu pelaku mengaku menyesal atas perbuatannya.
Ia terpaksa melakukan aksi pencurian karena alasan ekonomi.
"Saya berjanji nggak akan ngulangi lagi, kapok. Motor laku 3 juta, saya buat bayar utang," demikian pengakuan MS.
Kini ketiga pelaku mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan Kota.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR