GridOto.com - Cuma gegara lakban, pengendara motor bisa dijatuhi denda setengah juta atau Rp 500 ribu.
Bahkan dalam aturannya, si pengendara juga bisa dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan.
Hal ini berlaku nasional, dan kasus ini sudah banyak ditemui di Jakarta dan sekitarnya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menjelaskan pelanggaran yang berbuah denda tilang dan pidana kurungan tersebut.
Yakni mengancam pengendara motor yang dengan sengaja menutup pelat nomor menggunakan alat apapun, termasuk menempelkan lakban demi menghindari tilang elektronik.
Tindakan tersebut termasuk pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ojo menegaskan, pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan yang tidak boleh diubah atau ditutupi sebagian karena dapat menghambat sistem penegakan hukum berbasis teknologi.
Baca Juga: Perlu Tahu, Tutup Pelat Nomor Demi Hindari ETLE Bisa Terancam Bui
"Pelat nomor adalah alat identifikasi kendaraan. Kalau ditutup sebagian, itu bisa menghambat sistem ETLE dan termasuk pelanggaran," kata Ojo, (10/10/25) disitat Kompas.com.
Ojo mengatakan, anggota di lapangan akan menindak pengendara yang menutupi pelat nomor, baik melalui teguran langsung maupun penilangan.
"Kalau ditemukan pelat yang ditutupi, anggota di lapangan akan memberikan edukasi dan peringatan. Tapi kalau pelat belakang tidak dipasang sama sekali, akan ditindak melalui ETLE, baik mobile maupun statis," kata Ojo.
Fenomena pengendara menutupi pelat nomor kendaraan kembali marak di sejumlah titik di Jakarta Pusat.
Sejumlah pengendara, termasuk pengemudi ojek online, terlihat menutupi sebagian pelat nomor motor mereka menggunakan kertas, lakban, hingga bungkus susu untuk menghindari ETLE.
Pantauan di sekitar Stasiun Cikini, menunjukkan praktik itu dilakukan secara terang-terangan di jalan raya.
Para pengendara mengaku menutup pelat nomor karena khawatir terkena tilang ETLE yang dinilai sering salah sasaran.
Baca Juga: Kepergok Tempel Pelat Nomor Pakai Lakban, Yamaha N-Max Gemetaran Dihentikan Polisi
Salah satu pengemudi ojek daring, Ridho (34), mengaku menutup sebagian angka di pelat motornya menggunakan kertas HVS.
Bagian kode wilayah dan nomor depan masih terlihat jelas.
"Pelat saya tutup pakai bungkus susu, enggak ada alasan khusus juga, yang penting ketutup. Soalnya pernah kejadian teman saya kena ETLE padahal bukan dia yang salah. Jadi daripada ribet, saya tutup aja," ujar Ridho dikutip dari Kompas.com.
Hal serupa dilakukan Rahman (41), pengendara lain yang menutup angka pertama pada pelat belakang motornya menggunakan lakban hitam.
"Bukan niat nakal, cuma takut aja kalau tiba-tiba ada surat tilang datang. Saya tutup sebagian aja, nanti malam dibuka lagi," katanya.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR