Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Warga Jakarta Nyimak, Ini Cara Biar Kendaraan Baru Tidak Kena Pajak Progresif

Ferdian - Sabtu, 30 Agustus 2025 | 10:12 WIB
Pajak progresif DKI rencana bakal dihapus
ntmcpolri.info
Pajak progresif DKI rencana bakal dihapus

GridOto.com - Buat kalian yang tinggal di Jakarta dan punya lebih dari satu kendaraan bermotor bakal kena pajak progresif.

Maksudnya adalah Kendaraan kedua dan seterusnya dikenakan tarif lebih tinggi sehingga membebani pemilik.

Nah supaya tidak mengalami hal tersebut, ada satu cara yang bisa dilakukan yakni dengan lapor jual kendaraan lama.

Menurut situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, lapor jual kendaraan bermotor wajib dilakukan setelah pemilik menjual kendaraannya, baik melalui pihak ketiga maupun langsung.

Jadi dengan begitu, kendaraan lama tidak lagi tercatat atas nama pemilik sehingga yang baru dibeli tidak terkena pajak progresif.

Selain itu, lapor jual juga bisa mencegah masalah lain, misalnya tilang elektronik yang salah alamat.

Kini, lapor jual tidak hanya bisa dilakukan di kantor Samsat, tetapi juga secara online melalui situs Pajak Online Jakarta: https://pajakonline.jakarta.go.id.

Baca Juga: Punya Mobil Berapapun Gak Bakal Kena Pajak Progresif, Ini Rahasianya

Prosesnya cukup mudah dan dapat dilakukan lewat ponsel maupun komputer.

Melansir Kompas.com, berikut langkah-langkah Lapor Jual Kendaraan Online:

- Buka situs pajakonline.jakarta.go.id dan login.

- Pilih menu PKB → Tab Objek Pajak → Tab Pelayanan → Jenis Pelayanan Permohonan Lapor Jual.

- Klik Ajukan Lapor Jual pada nomor polisi kendaraan yang diinginkan.

- Isi formulir lapor jual online.

- Unggah dokumen yang diminta.

- Centang persetujuan syarat & ketentuan, lalu klik Simpan.

- Klik ikon pesawat kertas, lalu masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email/pesan.

- Klik Kirim.

Setelah diverifikasi oleh petugas, nomor polisi kendaraan lama akan terhapus dari daftar objek pajak yang terhubung dengan NIK pemilik.

Dengan begitu, kendaraan baru tidak akan dikenakan pajak progresif.


Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa