Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Warga Jakarta Nyimak, Ini Cara Biar Kendaraan Baru Tidak Kena Pajak Progresif

Ferdian - Sabtu, 30 Agustus 2025 | 10:12 WIB
Pajak progresif DKI rencana bakal dihapus
ntmcpolri.info
Pajak progresif DKI rencana bakal dihapus

- Buka situs pajakonline.jakarta.go.id dan login.

- Pilih menu PKB → Tab Objek Pajak → Tab Pelayanan → Jenis Pelayanan Permohonan Lapor Jual.

- Klik Ajukan Lapor Jual pada nomor polisi kendaraan yang diinginkan.

- Isi formulir lapor jual online.

- Unggah dokumen yang diminta.

- Centang persetujuan syarat & ketentuan, lalu klik Simpan.

- Klik ikon pesawat kertas, lalu masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email/pesan.

- Klik Kirim.

Setelah diverifikasi oleh petugas, nomor polisi kendaraan lama akan terhapus dari daftar objek pajak yang terhubung dengan NIK pemilik.

Dengan begitu, kendaraan baru tidak akan dikenakan pajak progresif.


Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa