- Buka situs pajakonline.jakarta.go.id dan login.
- Pilih menu PKB → Tab Objek Pajak → Tab Pelayanan → Jenis Pelayanan Permohonan Lapor Jual.
- Klik Ajukan Lapor Jual pada nomor polisi kendaraan yang diinginkan.
- Isi formulir lapor jual online.
- Unggah dokumen yang diminta.
- Centang persetujuan syarat & ketentuan, lalu klik Simpan.
- Klik ikon pesawat kertas, lalu masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email/pesan.
- Klik Kirim.
Setelah diverifikasi oleh petugas, nomor polisi kendaraan lama akan terhapus dari daftar objek pajak yang terhubung dengan NIK pemilik.
Dengan begitu, kendaraan baru tidak akan dikenakan pajak progresif.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR