GridOto.com - Kasus penikaman juru parkir liar ke anggota TNI di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara terus berlanjut.
Pemerintah Kota Kendari ikut merespons kejadian tersebut.
Diketahui peristiwa ini dialami Serka IR di mall The Park Kendari, Jalan Brigjen M Yunus, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Sabtu (23/8/2025) malam.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Paminuddin, menjelaskan kalau juru parkir atau pelaku penikaman bukan petugas resmi yang mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Selain itu, lokasi kejadian itu bukan titik resmi pemungutan retribusi parkir.
"Kami anggap pelaku ini adalah juru parkir liar atau premanisme," kata Paminuddin mengutip Kompas.com (27/8/2025).
Ia mengatakan, ada 60 juru parkir resmi yang tercatat di Pemerintah Kota Kendari.
Ciri-ciri juru parkir resmi adalah karcis resmi Pemkot Kendari, memiliki ID Card, dan rompi.
Baca Juga: Parkir Liar di Bandung Bisa Kuras Dompet, Ada Derek Paksa Sampai Didenda Segini
Saat bekerja, para tukang parkir, lanjut Paminuddin, dilarang membawa senjata tajam, tidak mengonsumsi alkohol, dan tidak menyalahgunakan narkoba.
"Bagi mereka yang tidak punya itu, maka kami anggap itu adalah juru parkir liar dan itu wajib ditertibkan," tegasnya.
Jika menemukan juru parkir liar, masyarakat berhak tidak memberikan uang yang diminta.
"Kalau mendapat pemaksaan dari oknum, kami sarankan warga untuk melapor ke pihak berwajib," terangnya.
Paminuddin menyampaikan, pihaknya selalu mengingatkan para juru parkir untuk mengutamakan keramahan dan kebijaksanaan dalam bekerja.
"Tidak boleh ada pemaksaan kalau soal parkir, kita juga harus mengedepankan kebijaksanaan," ujarnya. Terkait pengawasan, ia menambahkan, pihaknya rutin melakukan patroli;
Namun, dibutuhkan sinergisitas dengan masyarakat, khususnya masyarakat Kota Kendari.
Baca Juga: Sudah Diacak-acak Polisi, Jukir Liar di Blok M Bermunculan Lagi
Sementara itu, Elly, warga Kota Kendari, mengaku resah dengan keberadaan juru parkir liar.
Apalagi, tempat parkir menggunakan lokasi yang tidak semestinya, seperti trotoar dan bahu jalan.
"Ini tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tapi juga membahayakan pejalan kaki," terangnya.
Ia mengatakan, aksi juru parkir liar ini sangat mengganggu kenyamanan warga.
"Saya pernah alami. Saya hanya didrop sama suami di salah satu swalayan, tapi dimintai uang parkir," tutur Elly.
Pengalaman lain, lanjutnya, yakni saat hendak pulang dari swalayan, tiba-tiba muncul juru parkir meminta bayar parkir, padahal sebelumnya yang bersangkutan tidak ada di lokasi parkir tersebut.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR