Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jukir Malioboro Jogja Kemaruk, Demi Uang Rp 15 Ribu Urusan Panjang Dengan Satpol PP dan Polisi

Irsyaad W - Selasa, 22 Juli 2025 | 12:00 WIB
Karcis parkir ilegal yang diberikan juru parkir non resmi di kawasan Malioboro, Yogyakarta
X/@merapi_uncover
Karcis parkir ilegal yang diberikan juru parkir non resmi di kawasan Malioboro, Yogyakarta

GridOto.com - Salah satu juru parkir di kawasan Maliboro, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atau Jogja kemaruk.

Akibatnya Ia kini berurusan panjang dengan Satpol PP dan Polisi karena perkara uang Rp 15 ribu.

Sebagai informasi, hal itu buntut dari insiden tarif parkir di luar batas kewajaran terjadi di Jalan Margo Utomo, Malioboro, Jogja, (18/7/25) malam silam.

Dalam insiden yang viral di media sosial tersebut, korban digetok tarif Rp 15 ribu untuk mobil, tanpa disertai karcis resmi yang dikeluarkan Pemkot Yogyakarta.

Merespons insiden itu, Kabid Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, mengaku sudah berkoordinasi dengan jajaran Dinas Perhubungan (Dishub).

Untuk mengetahui ihwal kasus tersebut, proses penyelidikan pun tengah digulirkan aparat penegak Peraturan Daerah (Perda).

"Kami akan melakukan penindakan. Tapi, kami tidak bisa bicarakan waktunya. Sekarang kami selidiki dulu. Dalam waktu dekat kami akan operasi," tandasnya, saat dikonfirmasi, (21/7/25) menukil TribunJogja.com.

Baca Juga: Wow, Inapkan Motor Semalam di Stasiun Tugu Yogyakarta Kena Tarif Segini, Mahal atau Murah?

Dodi pun mewanti-wanti, sanksi pidana bisa saja dikenakan, jikalau ditemukan pelanggaran terhadap penyelenggaraan aktivitas perparkiran.

Menurutnya, rangkaian sanksi sudah tercantum di dalam Perda Kota Yogyakarta No 2 Tahun 2019, yang mengatur tentang perparkiran.

"Di Perda ada (konsekuensi) sanksi pidana, tipiring. Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, baik parkir nuthuk, parkir di luar ketentuan, atau liar, bisa dikenakan sanksi sesuai di Perda," tegasnya.

Sementara, Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, menandaskan, tarif parkir roda empat di Jalan Margo Utomo sesuai aturan hanya Rp 5 ribu.

Ia pun menyebut, karcis yang disodorkan juru parkir (jukir) kepada korban nuthuk tersebut bukan karcis resmi yang dikeluarkan Pemkot Yogyakarta.

"Itu bukan karcis resmi, bukan dikeluarkan Pemkot. Sudah disampaikan ke teman-teman kepolisian, (masuk) proses lidik," tegasnya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa