GridOto.com - Total ada tujuh juru parkir (jukir) di Pasar Senen, Jakarta Pusat menarik uang tambahan ke pengunjung yang sedang parkir di parkiran resmi.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
"Pengunjung pasar sudah membayar parkir resmi tapi tetap dimintai bayaran lagi oleh oknum tak bertanggungjawab," ujar dalam keterangannya (17/5/2025).
Ketujuh orang yang ditangkap berinisial D (46), EA (35), SS (51), M (42), MA (40), KW (48), dan AA (46).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, tujuh pelaku tersebut memanfaatkan momen saat pengunjung hendak memarkirkan kendaraan untuk meminta uang tunai secara langsung hingga Rp 5.000 per pengunjung.
"Pelaku memungut uang parkir tambahan sebesar Rp 2.000 hingga Rp 5.000 dari pengunjung meski lokasi tersebut sudah dilengkapi sistem parkir resmi," kata Firdaus menyitat Kompas.com.
Kini, ketujuh pelaku telah diamankan Polres Metro Jakarta Pusat dalam Operasi Berantas Jaya 2025, Jumat (16/5/2025).
Mereka ditangkap bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp 950.000 yang diduga berasal dari pungutan liar.
"Mereka langsung kami proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbuhnya.
Ketujuh pelaku dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Selain itu, mereka juga melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR