Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Surabaya Tertibkan Izin Parkir Minimarket, Ini Sanksinya Kalau Tak Punya Jukir Resmi

Ferdian - Jumat, 13 Juni 2025 | 16:30 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memimpin apel gabungan operasi penertiban parkir liar di halaman Balai Kota Surabaya, Selasa (10/6/2025).
(dok. Humas Pemkot Surabaya)
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memimpin apel gabungan operasi penertiban parkir liar di halaman Balai Kota Surabaya, Selasa (10/6/2025).

GridOto.com - Pemkot Surabaya bersama TNI dan Polri melakukan penertiban terhadap penyelenggaraan parkir di toko swalayan.

Ini terkait dengan izin pengelolaan parkir di sejumlah toko swalayan dan minimarket di Kota Pahlawan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turun langsung memimpin operasi penertiban di sejumlah kawasan strategis Kota Pahlawan, pada Selasa (3/6/2025) dan Selasa (10/6/2025).

Sebelum melakukan operasi penertiban, Wali Kota Eri memimpin apel gabungan di halaman Balai Kota Surabaya, Selasa (10/6/2025).

Apel gabungan itu diikuti jajaran dari Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kodim 0830/Surabaya, Lantamal V Surabaya, serta sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di Kota Pahlawan.

“Pemkot akan menindaklanjuti keluhan-keluhan terkait parkir di toko swalayan. Kenapa toko swalayan itu harus menyediakan parkir? Sebab, ada Perda Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur bahwa semua tempat usaha harus memiliki tempat parkir,” ujar Wali Kota Eri dalam rilis pers mengutip Kompas.com, Jumat (13/6/2025).

Ia menjelaskan, pada Pasal 14 Perda Nomor 3 Tahun 2018, ditegaskan bahwa penyelenggara tempat parkir di luar ruang milik jalan wajib menyediakan lahan parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan.

Baca Juga: Tarif Parkir RSUD Pirngadi Medan Diprotes Dokter Sendiri, Per Bulan Bayar Setengah Juta Lebih

Selain itu, pengelola juga diwajibkan mempekerjakan petugas parkir yang memadai, berseragam, dan mengenakan tanda pengenal.

“Pada ayat 14 (Perda 3/2018) berbunyi, disediakan petugas parkir resmi dan menggunakan identitas dari perusahaan itu. Dengan demikian, semua tempat usaha harus memiliki itu (petugas parkir),” tegasnya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa