Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Surabaya Tertibkan Izin Parkir Minimarket, Ini Sanksinya Kalau Tak Punya Jukir Resmi

Ferdian - Jumat, 13 Juni 2025 | 16:30 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memimpin apel gabungan operasi penertiban parkir liar di halaman Balai Kota Surabaya, Selasa (10/6/2025).
(dok. Humas Pemkot Surabaya)
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memimpin apel gabungan operasi penertiban parkir liar di halaman Balai Kota Surabaya, Selasa (10/6/2025).

Kewajiban penyediaan lahan parkir dan petugas parkir resmi di toko swalayan juga tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

"Disebutkan bahwa toko swalayan harus menyediakan tempat parkir. Hal ini berarti harus mengacu kepada Perda Nomor 3 Tahun 2018. Maka dari itu, (toko swalayan harus) menyediakan petugas parkir yang menggunakan identitas,” jelasnya.

Selain itu, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 116 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari Perda Nomor 3 Tahun 2018 turut mengatur bahwa lahan parkir juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan syarat tidak dipungut biaya sewa.

"Jadi, tempat parkir boleh digunakan untuk UMKM dan dihitung lagi perhitungan parkirnya dengan biaya UMKM gratis," katanya.

Wali Kota Eri pun mengapresiasi toko swalayan yang telah mematuhi aturan tersebut, meskipun masih terdapat toko-toko yang belum sepenuhnya mengikuti ketentuan.

"Pada Perda Parkir disebutkan bahwa ketika toko swalayan itu buka, harus menyediakan (tempat) parkir dan petugas parkir. Nyatanya, tidak semua toko swalayan, baru sebagian kecil yang mengurus izin penyelenggaraan parkir,” ungkapnya.

Baca Juga: Kuasai Sejak 2017, Ormas PP Setahun Kantongi Rp 1 Miliar Dari Parkiran RSU Tangerang

Ia melanjutkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berarti melanggar Perda dan syarat perizinan yang berlaku.

"Pada peraturan tersebut juga disyaratkan bahwa mereka harus menyediakan petugas parkir yang diberikan identitas dari tempat usahanya,” ujarnya.

Wali Kota Eri menegaskan, Pemkot Surabaya dapat menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha bagi toko swalayan yang tidak menyediakan petugas parkir resmi.

"Sanksi ketika melanggar perizinan, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB), adalah dicabut perizinannya. Akan tetapi, saya tidak (langsung mencabut izin usaha), saya berikan kesempatan dulu dengan saya silang (segel) tempat parkirnya,” terangnya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa